Kewajiban menuntut ilmu
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Jaminan bagi para penuntut ilmu
"Jadilah pendidik yang penyantun, ahli fikih, dan ulama. Disebut pendidik apabila seseorang mendidik manudia dengan memberikan ilmu sedikit-sedikit yang lama-lama menjadi banyak." (HR. Bukhari)
Ilmu lebih berharga ketimbang uang
"Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadits sebagaimana tinjauan Abdul Baqa' adalah isim dari tahdith yang berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Segala tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya, tidak dirinci dengan ayat Al-Quran secara mutlak dan jelas, dicari penyelesaian dalam macam-macam hadits.
Menurut Jurnal Ilmu Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung, periwayatan hadist dan penulisan hadist jauh berbeda dengan periwayatan dan penulisan Al-Quran. Untuk Al-Quran, semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawattir (berita yang diriwayatkan oleh orang banyak). Sedangkan periwayatan hadist, sebagian dilakukan secara mutawattir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad (disampaikan oleh orang orang yang tidak
mencapai tingkat mutawattir).
macam-macam hadist terbagi menjadi 3 yaitu:
Hadist shahih didefinisikan oleh Ibnu Ash Shalah sebagai berikut: "Hadist yang disandarkan kepada Nabi saw yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber'illat."
dapat dipahami bahwa hadist shahih merupakan hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sanadnya bersambung, perawinya yang adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya, tidak ada cacat atau rusak.