Hukuman mati dirasa menjadi sanksi yang paling efektif karena akan dapat melahirkan suatu efek domino bagi para sindikat narkoba untuk tidak dengan mudah menghirup udara bebas di Indonesia. Mengapa demikian? Opsi hukuman lain yang saat ini ada ialah hukuman bui. Lantas apakah dibalik sel jeruji dapat terjamin bahwa tidak ada keberlangsungan proses transaksi narkoba didalamnya?
Oleh karena itu, dengan memberlakukan hukuman mati berarti Indonesia menunjukkan gigi taring bukti ketegasannya dalam upaya menumpas habis narkoba. Sehingga dalam hal ini Indonesia tetap perlu mempertahankan kedaulatannya atas urgensi status quo-nya yang tidak lagi aman dengan jumlah proliferasi penyebaran narkoba.
Namun hal yang dapat saya rekomendasi-kan adalah pertama, Indonesia perlu kembali merekonstruksi penjaminan atas tidak adanya sanksi dari negara---yang warganya tervonis sebagai resipien hukuman mati---yang memungkinkan akan menjadi boomerang bagi Indonesia. Kedua, Indonesia perlu menegaskan kembali hukuman ini supaya tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas.
Dari pemaparan diatas, saya menarik kesimpulan bahwa hukuman mati yang dibingkai oleh dunia saat ini merupakan sebuah kontradiksi atas hak asasi manusia. Meski hak asasi manusia menjadi sebuah persoalan namun jika kembali pada prinsip Indonesia yang menujukan hukuman mati ini sebagai alat dan mekanisme untuk memproteksi masyarakat, maka hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia mengambil fungsinya sebagai pelindung bagi hak dan keamanan masyarakatnya yang terancam atas keberadaan tindak kejahatan luar biasa.
Secara aplikatif, Indonesia tidak tumpul dalam menerapkan hukuman ini terhadap objek penerima hukuman, tidak pandang bulu antara WNI dan WNA. Sehingga tidak ada sikap diskriminatif yang dilakukan Indonesia dalam pengaplikasian hukuman ini. Di lain sisi, sentimen negara di dunia terutama yang bagi negara yang mengambil sikap dengan menarik duta besarnya dari Indonesia tidak memiliki pengaruh signifikan karena hanya sebagai representasi rasa kekecewaan yang temporal. Status quo Indonesia yang sering menjadi target pasar narkoba dan serangan terorisme menjadi salah satu justifikasi kuat bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan hukuman mati di era ini.
REFERENSI
Dole, N. (2017). Ban on live exports 'irrational, unjustified', court told as farmers' class action begins. Retrieved 6 October 2019, fromÂ
Hutomo, A. R. P. (2016). The Death Penalty in Indonesia: Sovereignty Versus Human Rights?. Valdivastok Russia.
Kisah pembebasan WNI dari hukuman mati di Saudi: Bertemu malam-malam di gurun hingga cerita syair klasik. (2019). Retrieved 4 October 2019, fromÂ
Lee, S. (2015). University lecturer offends Indonesian students after Bali executions. Retrieved 14 November 2019, fromÂ
McRae, Dave. A key domino? Indonesia's death penalty politics. Lowy Institute for International Policy 1 (2012).