Ekonomi syariah dengan segala potensinya dapat membantu mendorong pembangunan berkelanjutan dengan melalui akses pembiayaan syariah pada pertanian dengan menggunakan akad yang mengutamakan asas keadilan.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan terkait dengan akad dapat berupa akad salam, yaitu akad dengan kontrak untuk pembiayaannya, akad mudharabah, muzaraah, musaqah, dan akad lain yang masih berkaitan dengan sektor pertanian.Â
KNEKS juga menyebutkan optimalisasi sektor pertanian melalui pembiayaan syariah dapat didukung dengan adanya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan pengembangan tanah wakaf untuk mendukung sektor pertanian.
Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor pertanian perlu untuk mendapatkan perhatian lebih lagi dari pemerintah melalui ekonomi syariah.Â
Dengan demikian kendala modal kerja bagi petani dapat lebih terkendali, peningkatan pendapatan petani sehingga tercapai kesejahteraan petani, dan tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat terlaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H