Ekonomi syariah dengan segala potensinya dapat membantu mendorong pembangunan berkelanjutan dengan melalui akses pembiayaan syariah pada pertanian dengan menggunakan akad yang mengutamakan asas keadilan.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan terkait dengan akad dapat berupa akad salam, yaitu akad dengan kontrak untuk pembiayaannya, akad mudharabah, muzaraah, musaqah, dan akad lain yang masih berkaitan dengan sektor pertanian.Â
KNEKS juga menyebutkan optimalisasi sektor pertanian melalui pembiayaan syariah dapat didukung dengan adanya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan pengembangan tanah wakaf untuk mendukung sektor pertanian.
Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor pertanian perlu untuk mendapatkan perhatian lebih lagi dari pemerintah melalui ekonomi syariah.Â
Dengan demikian kendala modal kerja bagi petani dapat lebih terkendali, peningkatan pendapatan petani sehingga tercapai kesejahteraan petani, dan tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat terlaksana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI