Dalam implementasinya kerangka Flexible ITF, Bank Indonesia menerapkan bauran kebijakan (policy mix) dalam rangka menjaga keseimbangan internal dan eksternal. Terkait dengan Inflation Targeting, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode tertentu.Â
Artinya BI menjelaskan kepada publik mengenai penilaian terhadap kondisi terbaru dan outlook inflasi ke depan, keputusan yang diambil, serta arah kebijakan ke depan yang akan diambil untuk menjaga inflasi sesuai dengan sasarannya (forward guidance).
Bank Indonesia juga menjadikan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebagai suku bunga kebijakan yang merepresentasikan sinyal respons kebijakan moneter yang termasuk dalam bagian dari reformasi kebijakan moneter dalam mengendalikan inflasi sesuai dengan sasaran.Â
Dimana reformasi tersebut memiliki tiga tujuan utama yaitu memperkuat sinyal arah kebijakan moneter, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di PUAB untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.
Selain itu dalam implementasinya, reformulasi tersebut juga memegang empat prinsip penting yaitu, reformulasi tidak mengubah kerangka kebijakan moneter karena Bank Indonesia tetap menerapkan Flexible ITF, reformulasi tidak untuk mengubah stance kebijakan moneter yang sedang ditempuh, dimana perbedaan terlihat dari tenor instrument BI Rate setara dengan instrumen moneter 12 bulan, sedangkan BI7DRR setara dengan instrumen moneter 7 hari, reformulasi membuat suku bunga kebijakan terefleksikan di instrumen moneter dan dapat ditransaksikan dengan Bank Indonesia, serta reformulasi dalam penentuan suku bunga sasaran operasional berdasarkan pertimbangan dapat dipengaruhi suku bunga kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H