Contoh dari hukum perdata dalam dunia bisnis itu seperti hutang piutang, perjanjian atau kerjasama, wanprestasi (ingkar janji), dan lain sebagainya.
Hutang Piutang
Apakah teman-teman sudah mengerti apa itu hutang piutang? Nah, hutang piutang ini artinya adalah ketika seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang lain dengan perjanjian dimana pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah pinjaman baik disertai dengan bunga maupun tidak dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Pengertian dari hutang piutang ini sama seperti pinjam meminjam yang dicantumkan dalam Pasal 1754 KUHP yang berbunyi:
“Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Tidak hanya di dunia bisnis, hutang piutang pun sering terjadi di masyarakat awam. Untuk kasus hutang piutang ini memang pada dasarnya jatuh ke ranah hukum perdata. Nah pertanyaannya adalah:
Apakah seseorang dapat dipidana penjara apabila dia tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar hutangnya?
Masih banyak masyarakat yang bingung mengenai perbedaan hukum perdata dan hukum pidana. Memang terkadang untuk masalah hutang piutang ini juga bisa dibawa ke hukum pidana, namun khusus beberapa kasus tertentu saja.
Contoh kasusnya adalah ketika si A meminjam modal kepada B untuk membangun usaha dengan membuat perjanjian dimana akan memberikan keuntungan sebesar 15% kepada B, ternyata si A berbohong dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain dan tidak membayar kembali ke B, maka kasus ini bisa dianggap sebagai penipuan atau penggelapan dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”