Mohon tunggu...
shinta amalia
shinta amalia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM terhadap Kelayakan Hidup Manusia Lanjut Usia di Indonesia Menurut Hukum Internasional

20 Januari 2023   14:35 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:02 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlu untuk mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah untuk memperkuat dan menstabilkan sistem perawatan kesehatan dan pensiun, untuk meningkatkan layanan kesejahteraan sosial bagi orang tua serta langkah-langkah untuk membantu orang tua dan keluarga mereka menghadapi tantangan penuaan (misalnya mengatur status dari pengasuh untuk orang tua, dll). Tindakan lebih lanjut yang diinginkan ialah memperkenalkan pensiun negara atau instrumen lain untuk mencegah kemiskinan usia lanjut, untuk menyadarkan masyarakat dan meningkatkan "visibilitas" orang tua di masyarakat, serta untuk mengatasi stereotip negatif penuaan dan orang tua.

PENUTUP

Lansia mulai mewakili sebagian besar populasi umum dan telah menjadi area utama untuk program sosial di banyak bagian dunia. Namun, pengabaian atau pelanggaran hak-hak orang tua ialah hal biasa, Pendekatan HAM dalam pengentasan kemiskinan Lansia diharuskan menekankan pada akuntabilitas pembuat kebijakan dan pihak lain yang tindakannya berdampak pada hak-hak rakyat. Hak menyiratkan kewajiban, & kewajiban menuntut akuntabilitas. 

Oleh karena itu, merupakan ciri intrinsik dari pendekatan hak asasi manusia bahwa institusi dan pengaturan hukum/administratif untuk memastikan akuntabilitas dibangun ke dalam setiap strategi pengurangan kemiskinan. Sementara pengemban tugas harus menentukan sendiri mekanisme akuntabilitas mana yang paling tepat untuk kasus khusus mereka, semua mekanisme harus dapat diakses, transparan & efektif. 

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Lansia Terlantar Menurut "Pasal 9 Dan 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial" Dalam Memperoleh Pelayanan Publik Panti Werdha Belum Terlaksana Dengan Baik, masih ditemukannya banyak lansia yang tidak mendapatkan perlindungan Hak Asasi nya sebagai manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Yanuardi, Kurnia Nur Fitriana, dan Marita Ahdiyana,Evaluasi Kebijakan Sosial Peningkatan Kesejahteraan, Jurnal PKS Vol 16 No 1 Maret 2017; 1 -- 10
Antok Kurniyawan, Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia, JURNAL HAM Volume 11, Nomor 1, April 2020
Pasaribu, Pramella Yunindar, dan Bobby Briando. "Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM sebagai Perwujudan Tata Nilai 'PASTI' Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia." Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 39--56.
Sauliyusta, M. "Aktivitas Fisik Memengaruhi Fungsi Kognitif Lansia." Jurnal Keperawatan Indonesia 19, no. 2 (2019): 71--77
Kimigaki., Kamigaki. "A Reintegration Program for Elderly Prisoners Reduces Reoffending." Journal of Forensic Science & Criminology 2, no. 4 (2014)
Toralph Ruge, Axel C. Carlsson, Magnus Hellstrom. "Is medical urgency of elderly patients with traumatic brain injury underestimated by emergency department triage?" Upsala Journal of Medical Sciences 125, no. 1 (2020): 58--63.
Abrizio Mazzonna, The lon g lasting effects of education on old age health: Evidence of gender differences, Social Science & Medicine, Volume 101, 2014, Pages 129-138, ISSN 0277-9536, https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2013.10.042.
Misnaniarti, ANALISIS SITUASI PENDUDUK LANJUT USIA DAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA, p-ISSN 2086-6380Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Juli 2017, 8(2):67-73, e-ISSN 2548-7949 DOI: https://doi.org/10.26553/jikm.2016.8.2.67-73

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun