Mohon tunggu...
shinta amalia
shinta amalia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM terhadap Kelayakan Hidup Manusia Lanjut Usia di Indonesia Menurut Hukum Internasional

20 Januari 2023   14:35 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:02 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang paling mendasar dari manusia. Dalam beberapa tahun terakhir rumor telah ditayangkan mengenai pengakuan yang akan datang dari hak hari tua yang akan muncul di samping hak asasi manusia minoritas, perempuan, anak dan penyandang cacat. 

Hak asasi manusia lanjut usia merupakan topik yang telah lama diabaikan dan saat ini hak asasi manusia semakin dipertimbangkan oleh pemerintah dan pembuat kebijakan di beberapa negara, tetapi seringkali dengan cara yang serampangan. Sejauh menyangkut India, generasi yang lebih tua tidak menyadari hak asasi mereka karena tingginya prevalensi buta huruf dan kurangnya kesadaran.

Hak untuk hidup ialah hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi bahkan dalam perang atau dalam keadaan darurat. Berbeda dengan larangan penyiksaan atau perbudakan, namun hak untuk hidup bukanlah hak yang mutla. . Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang paling mendasar dari manusia. Mereka mendefinisikan hubungan antara individu dan struktur kekuasaan, terutama Negara. 

Hak asasi manusia membatasi kekuasaan negara dan, pada saat yang sama, mengharuskan negara mengambil langkah-langkah positif untuk memastikan lingkungan yang memungkinkan semua orang menikmati hak asasi mereka. Populasi lansia ialah bagian masyarakat yang tumbuh paling cepat. Pada tahun 2025, lebih dari 1,2 miliar orang akan berusia enam puluh tahun atau lebih dan lebih dari tujuh puluh persen dari mereka akan tinggal di tempat yang saat ini dianggap sebagai negara berkembang. Negara maju dan berkembang menangani masalah populasi yang menua dengan cara yang berbeda.

Tren demografi penuaan populasi membawa banyak tantangan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan bahwa negara-negara dengan tren penuaan populasi yang nyata kemungkinan akan menghadapi tekanan fiskal dan politik terkait sistem publik perawatan kesehatan, pensiun, dan perlindungan sosial untuk populasi lansia yang terus bertambah. Negara juga menghadapi masalah dalam memastikan partisipasi politik lansia. , inklusi sosial orang tua, kemiskinan hari tua, perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, atau secara umum, perlindungan hak-hak orang tua. 

Namun, salah satu tantangan terbesar ialah mengubah cara kita memandang populasi lansia dan menemukan cara yang efektif untuk memanfaatkan potensi mereka. Salah satu indikator posisi lansia dalam masyarakat ialah keterpaparan mereka terhadap peningkatan risiko kemiskinan baik secara global maupun di Indonesia.

Oleh karena itu, tujuan dari jurnal ini ialah untuk menunjukkan masalah kemiskinan lansia sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kurangnya penelitian tentang masalah ini, serta untuk membuat rekomendasi untuk penelitian masa depan. 

Jurnal ini memberikan gambaran tentang tren demografi global dan nasional, menganalisis paparan orang tua di Indonesia terhadap kemiskinan dan menguraikan gambaran umum kerangka hukum yang ada untuk perlindungan hak-hak orang tua di tingkat nasional dan global. 

Jurnal ini membahas tentang gagasan pokok HAM bagi lanjut usia. Rumusan masalah pertama memperkenalkan konsep hak asasi manusia. sedangkan rumusan masalah Kedua, hak asasi manusia dan orang tua, inisiatif PBB ketiga untuk hak asasi manusia dan akhirnya praktik pekerjaan sosial dalam hak asasi manusia

METODE PENELITIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun