Mohon tunggu...
shinta amalia
shinta amalia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM terhadap Kelayakan Hidup Manusia Lanjut Usia di Indonesia Menurut Hukum Internasional

20 Januari 2023   14:35 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:02 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Whitton juga percaya bahwa ageisme masih berkembang dan bahwa gerontofobia telah muncul baru-baru ini sebagai ketakutan menjadi tua atau menua, ketakutan untuk berbagi sumber daya antargenerasi yang langka dan kecenderungan untuk menganggap orang tua sebagai masalah sosial.

Sayangnya, lanjut usia ialah kelompok yang tidak memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang hak (hak asasi) mereka dan bagaimana menjalankannya, sehingga mereka dengan mudah menjadi korban. Dengan demikian, sangat penting bagi setiap negara modern untuk memerangi diskriminasi terhadap orang tua sesukses mungkin, dan untuk mengembangkan strategi pengurangan kemiskinan nasional yang berhasil. Dalam hal ini, penting untuk memperhitungkan tidak hanya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, tetapi juga kepekaan sosial negara terhadap kaum miskin lanjut usia. 

Dengan memerangi kemiskinan di hari tua, memastikan akses ke perawatan kesehatan yang memadai, memungkinkan orang tua untuk berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja dan dalam kehidupan sosial, budaya dan politik pada umumnya, orang tua diberi kesempatan untuk menikmati kehidupan yang sehat dengan kualitas yang baik. selama bertahun-tahun, kontribusi mereka kepada masyarakat diakui dan mereka memiliki kemungkinan untuk mencapai potensi penuh mereka.

Dari perspektif hak asasi manusia, kemiskinan dapat digambarkan sebagai pengingkaran hak seseorang atas berbagai kemampuan dasar---seperti kemampuan untuk mendapatkan makanan yang cukup, untuk hidup dalam kesehatan yang baik, dan untuk mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan. dan dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. 

Dalam bahasa hak, dapat dikatakan bahwa seseorang yang hidup dalam kemiskinan ialah orang yang masih belum terpenuhi sejumlah hak asasinya seperti hak atas pangan, kesehatan, partisipasi politik, dan sebagainya. Hak-hak tersebut memiliki relevansi konstitutif untuk kemiskinan jika kurangnya komando seseorang atas sumber daya ekonomi berperan dalam menyebabkan tidak terwujudnya mereka.

Beberapa hak asasi manusia sedemikian rupa sehingga pemenuhannya akan membantu mewujudkan hak asasi manusia lainnya yang memiliki relevansi konstitutif dengan kemiskinan. Misalnya, jika hak atas pekerjaan diwujudkan, itu akan membantu mewujudkan hak atas pangan. Hak-hak tersebut dapat dikatakan memiliki relevansi instrumental bagi kemiskinan. Hak asasi manusia yang sama tentu saja memiliki relevansi konstitutif dan instrumental. Pedoman ini membahas hak-hak yang dianggap sangat relevan dengan kemiskinan---baik atas dasar konstitutif atau instrumental atau keduanya.

 Pendekatan hak asasi manusia menggarisbawahi sifat multidimensi kemiskinan, menggambarkan kemiskinan dalam hal berbagai kekurangan yang saling terkait dan saling memperkuat, dan menarik perhatian pada stigma, diskriminasi, ketidakamanan dan pengucilan sosial yang terkait dengan kemiskinan. 

Perampasan dan keterpurukan kemiskinan bersumber dari berbagai sumber, seperti kurangnya standar hidup yang layak, termasuk pangan, sandang dan papan, serta fakta bahwa orang miskin cenderung terpinggirkan dan terpinggirkan secara sosial. Komitmen untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan bertindak sebagai kekuatan melawan semua bentuk perampasan ini.

Berbeda dengan hak-hak kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, minoritas, penyandang disabilitas, anggota komunitas LGBT, pekerja migran, kelompok ras, korban penyiksaan, dll., lansia tidak memiliki perlindungan khusus di bawah perlindungan internasional. hukum melainkan dalam kerangka umum- bekerja untuk perlindungan hak asasi manusia. 

Namun, sangat sedikit ketentuan dalam hukum internasional yang secara langsung menangani hak-hak lanjut usia dan mereka ialah satu-satunya populasi rentan yang tidak memiliki instrumen internasional yang komprehensif dan/atau mengikat yang menangani hak-hak mereka secara khusus.

Dalam hal perlindungan sosial, pemerintah secara khusus telah merumuskan hal-hal yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyatnya dalam "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial" Dengan adanya Undang- Undang ini diharapkan "mampu menjadi payung bagi kaum marjinal dalam mempertahankan Hak Asasi Manusia mereka Karena Dalam praktek kehidupan kita sehari-hari banyak kita temui penindasan Hak Asasi Manusia yang terjadi terhadap warga miskin"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun