Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

18 Desember 2024   17:14 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:14 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Islam adalah agama rahmatallil'alamin, islam juga adalah agama yang universal. Islam mengajarkan seluruh aspek yang ada didalam kehidupan penganutnya seperti tata cara ibadah, akhlak dan adab, dan juga tata cara berperilaku dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Islam sudah mengemas rapih semua kunci jawaban atas permasalahan yanga ada didunia ini didalam pedoman yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW yaitu: Al-Qur'an dan Hadist. Namun ada beberapa permasalahan yang mungkin  tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an dan Hadist sehingga perlu penjelasan yang rinci dari ijtihad para ulama, contohnhya Fiqih Muamalah.

Tidak dapat dihindari bahwa manusia adalah makhluk social, makhluk yang selalu membutuhkan bantuan dari makhluk lainnya. Dan kehidupan ini tidak lepas dari kegiatan ekonomi Dimana ada permintaan yang diajukan dan akhirnya ada penawaran yang ditawarkan. Dari kedua hal tersebut maka hadirlah kegiatan muamalah ditengah Tengah kehidupan Masyarakat. Kegiatan muamalah sudah lama dipantau oleh para ulama, para ulama pun membuat ijtihad untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kegiatan muamalah yang terjadi. Kegiatan muamalah yang terjadi masih dipantau oleh hukum hukum yang telah diatur oleh para ulama fiqh.

Namun seiring berjalannya waktu dengan berbagai kemajuan teknologi diera globalisasi para ulama fiqih melakukan penyesuaian dengan cara mengqiyaskan hukum hukum yang telah diatur oleh para ulama fiqh pada masa itu dengan keadan yang berlangsung pada masa kini dengan melalui prinsip prinsip yang telah diatur oleh ulama fiqh. Maka dari artikel ini akan membahas mengenai fiqih muamalah.

PENGERTIAN FIQIH MUAMALLAH

Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata yaitu kata fiqih dan kata muamallah. Kata fiqih berasal dari Bahasa arab yaitu faqaha yang artinya pemahaman dan pengetahuan. Menurut istilah kata fiqih memiliki 2 arti: yang pertama dalam ilmu hukum (jusiprudence) dan yang kedua adalah dari arti hukum itu sendiri (law). Pertama dalam ilmu hukum  (jusiprudence) fiqih adalah ilmu hukum islam yaitu suatu cabang ilmu yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan perilaku konkret manusia.yang kedua ilmu fiqih adalah arti hukum itu sendiri, maksudnya adalah bahwa ilmu fiqih merupakan  kumpulan norma-norma atau hukum hukum syara' yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia, baik hukum-hukum itu ditetapkan langsung di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaituhasil dari pada  interpretasi dan penjabaran yang dilakukan oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) terhadap kedua sumber tersebut. pendapat dari Ibnu Khaldun mengenai pemahaman  fiqh, beliau mengemukakan pndapatnya mengenai fiqih beliau mengatakan bahwa fiqh merupakan ilmu untuk mengetahui hukum-hukum Allah mengenai amal perbuatan manusia seperti anjuran, kewajiban, mubah,  makruh, dan larangan. Berdasarkan hal tersebut, fiqh merupakan Tindakan atau perilaku manusia secara kasat mata. Baik hubungan dengan sang pencipta maupun dengan sesama makhluk hidup  itu sendiri.

Kata muamallah diambil dari Bahasa arab, berasal dari kata amala' , yuamilu yang memiliki arti tindakkan maupun perlakuan. Secara istilah kata muamallah dapat diartikan apabila seseorang berinteraksi dengan orang lain maka dapat dikatakan sebagai muamalah. Adapun muamallah menurut golongan syafi'I ialah muamallah merupakan bagian dari pada fiqih untuk urursan urusan kedunian selain hukuman dan perkawinan. Yaitu hukum hukum yang mengatur hubungan manusia antar manusia dan  alam sekitarnya untuk memperoleh kebutuhan keberlangsungan hidup. Sedangkan pendapat dari Ibnu Abidin mengenai pengertian dari muamalah. Beliau mengatakan bahwa muamalah terbagi menjadi lima bagian diantaranya pertikaian , pernikahan, warisan , transaksi uang dan amanah. pendapat Muhammad Ruwas Qalah Ji mengatakan  bahwa muamalah merupakan segala permasalahan yang ada dalam syraiah yang berkaitan dengan duniawi.

SUMBER HUKUM 

Fiqih Muamallah memilik 2 sumber utama yaitu: Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini selaras dengan pemahaman yang diberikan oleh ulama golongan syafi'I sebagai Al-adillati Al-tafshiliyyati (dalil dalil yang terperinci), dan dalil aqli yang berupa akal (ijtihad). Selain dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Ilmu fiqih pun memiliki sumber hukum lainnya yang didapatkan dari hasil ijtihand para ulama, maka dari itupenerapan sumber hukum fiqih islam terdapat tiga sumber, yaitu Al-Qur'an, Al-Hadist, dan Ijtihad.

  • Al-Quran

Kata Al-Qur'an diambil dari Bahasa arab yakni qara' yaqra'u quranan qira'atan yang mmiliki arti dibaca. Jadi Al-Qur'an merupakan mashdar dari kata qira'atan. Al-Qur'an adalah kalamuullah ya diwahyukan kepada Rasulullah melalui perantara malaikat Jibril, dan ditinggalkan oleh Rasulullah sebagai pedoman hidup atas permaslaahn yang terjadi didalam kehidupan. Al-Qur'an merupakan referensi pertama dan utama bagi umat islam, didalamnya terdapat masalah hukun dan perundang undangan. Al-Qur'an adalah patokkan pertama bagi umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara yang rejadi didalam kehidupan. Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang muamallah diantaranya adalah

  • Surah Al-Baqarah ayat 188:

  • Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

  • Surah An-nisa' ayat 29:


  • Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

  • Al-Hadist

Menurut Bahasa Al-Hadist ialah Al-Jadid yang memiliki arti baru. Sedanglkan menurut istilah Al-Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasuullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetpan. Al-Hadist adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, jika Al-Quran adalah kalamullah yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW, maka Al-Hadist adalah segala perkataan perbuatan dan ketetapan yang Rasulullah lakukan selama hidupnya.

  • Ijma dan Qiyas 

Ijma dan Qiyas adalah sumber hukum setelah Al-Qur'an dan Al-Hadist. Adanya Ijma dan Qiyas merupakan hasil dari ada ijtihad para ulama. Ijma adalah kesepakatan dari para mujtahid terhadap suatu hukkum syar'I dalam suatau masa setelah Rasulullah SAW wafat. Maka penetapan yang dilakukan oleh para mujtahid tidak luput dari hukum hukum yang terdapat dari sumber hukum pertama dan kedua, walaupun demikian ikhtilaf adalah hal biasa yang selalu ada dalam pengambilan Keputusan. Begitupun dengan qiyas ialah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak ada didalam sumber pertama yaitu Al-Qur'an dan sumber kedua yaitu Al-Hadist. Dengan cara menyamakan permasalahan yang serupa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.

PRINSIP PRINSIP FIQIH MUAMALLAH

Fiqh muamalah merupakan ilmu yang berkenaan dengan hukum syara' yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia dengan manusia lainnya yang sasaran utamanya adalah harta benda (al-maal). Hubungan ini memiliki cakupan yang sangat luas, karena menyangkut hubungan antar nanusia, baik Muslim maupun non Muslim. Namun begitu, ada beberapa asas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan bersama dan pedoman secara umum dalam setiap aktifitas muamalah.

Fiqh muamalah memiliki beberapa prinsip atau asas seperti prinsip mubah, prinsip suka sama suka, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip tolong menolong, dan prinsip tertulis. Berikut ini penjelasannya:

1. Prinsip Mubah

Prinsip ini merupakan asas terpenting hukum Islam di bidang muamalah. Prinsip ini mengandung arti bahwa fiqh muamalah memberi kesempatan yang luas bagi tumbuh kembang berbagai bentuk dan macam muamalah baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dan sah dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Dengan demikian, hukum dasar muamalah adalah mubah, kecuali jika ada nash yang shahih, tsabit dan tegas dalalah-nya (ketepatgunaan sebagai dalil) yang melarang serta mengharamkannya. Bisa dikatakan bahwa ihwal jual beli, hibah, sewamenyewa, dan kebiasaan-kebiasaan lainnya yang dibutuhkan manusia dalam hidup mereka, seperti makan, minum, dan berpakaian, syariat telah datang membawa etika-etika yang baik berkenaan dengan kebiasaan-kebiasaan tersebut. Ini berarti bahwa manusia bebas untuk saling berjual beli dan sewamenyewa sekehendak mereka selama tidak diharamkan syariat.

Dengan demikian, berbeda dengan aktifitas ibadah yang hukum dasarnya larangan sampai ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, maka hukum dasar pada muamalah adalah sebaliknya, yakni setiap aktifitas muamalah apa pun bentuknya bebas dan sah dilakukan hingga ada dalil yang melarangnya. Setiap orang berhak melakukan segala bentuk aktifitas muamalah selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Setiap Muslim diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk melakukan berbagai macam kesepakatan bisnis sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan umum yang telah digariskan dalam syariat. Berbagai kesepakatan, perjanjian, perdamaian atau persyaratan semestinya hanya membutuhkan persetujuan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.

2. Prinsip Suka Sama Suka/Ridha (at-Taradhi)

At-taradhi adalah kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Keridhaan ini sendiri bersifat subyektif yang tidak dapat diketahui kecuali dengan ekspresi nyata dari pihak yang bertransaksi, baik melalui katakata,tulisan, tindakan, atau isyarat.

Keridhaan dalam transaksi bisnis (muamalah) merupakan salah satu prinsip pokok yang terpenting. Oleh karena itu, transaksi bisnis baru dikatakan sah apabila didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak. Bisa jadi saat akad berlangsung kedua belah pihak saling meridhai, akan tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Terkait dengan prinsip ini muncul satu kaidah fiqh

"Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan."

Di sisi lain, secara gamblang prinsip keridhaan dalam transaksi bisnis (muamalah) ini ditegaskan dalam QS. an-Nisa' [4]: 29,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Uraian di atas menegaskan bahwa kebebasan berkehendak para pihak yang melakukan transaksi sangat diperhatikan dalam hukum Islam.

3. Prinsip Keadilan

Penegasan keadilan dan penghapusan semua bentuk ketidakadilan telah ditetapkan dalam al-Qur'an sebagai misi utama para Rasul (lihat QS al-Hadid: 25). Tidak kurang dari seratus ungkapan yang berbeda-beda dalam al-Qur'an mengandung makna keadilan, baik secara langsung seperti ungkapan 'adl, qisth, mizan, atau ekpresi tidak langsung. Bahkan, al-Qur'an menempatkan keadilan paling dekat kepada takwa (QS al-Maidah: 8) karena begitu pentingnya ia dalam struktur keimanan. Secara alamiah, ketakwaan adalah faktor yang paling penting karena menjadi batu loncatan bagi semua amal shaleh tak terkecuali keadilan.

Keadilan merupakan salah satu bentuk tindakan yang banyak disebut secara eksplisit dalam al-Qur'an, antara lain dalam QS. an-Nahl [16]: 90,

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat"

Dalam pandangan ahli ushul fiqh dinyatakan bahwa kalimat al-'adl dalam ayat tersebut  merupakan perintah langsung yang wajib untuk dilaksanakan. Seorang yang adil adalah yang berjalan lurus dengan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan inilah yang menjadikan seseorang yang adil tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini mengindikasikan bahwa segala bentuk kegiatan dalam muamalah harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama antara individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing guna meraih kesejahteraan bersama.

Menyangkut prinsip saling menguntungkan Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Baqarah [2]: 278-279

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak lagi  mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak lagi memungut riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279).

5. Prinsip Tolong Menolong/ Ta'awun

Prinsip Ta'awun atau tolong menolong mewajibkan seluruh Muslim untuk tolong menolong dan membuat kemitraan dalam setiap kegiatan muamalah. Dalam konteks ini, perlu dibangun kemitraan yang berorientasi pada startegi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.

Terdapat banyak ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang menekankan keharusan saling membantu antara sesama Muslim khususnya dan umat manusia umumnya. Di antara ayat al-Qur'an yang menganjurkan saling tolong menolong dalam hal yang positif dan baik adalah firman Allah SWT., dalam QS. al- Maidah [5]: 2,

"..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa......" (QS. Al-Maidah [5]: 2).

6. Prinsip Tertulis

Dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah [2]: 282-283, disebutkan bahwa Allah SWT., menganjurkan kepada manusia endaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis, dihadiri  oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggungjawab individu yang melakukan perikatan dan yang menjadi saksi. Selain itu, dianjurkan pula bahwa apabila suatu perikatan diaksanakan tidak secara tunai, maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya. Adanya tulisan, saksi, dan/ atau benda jaminan ini menjadi alat bukti atas terjadinya perikatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun