Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

18 Desember 2024   17:14 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ijma dan Qiyas adalah sumber hukum setelah Al-Qur'an dan Al-Hadist. Adanya Ijma dan Qiyas merupakan hasil dari ada ijtihad para ulama. Ijma adalah kesepakatan dari para mujtahid terhadap suatu hukkum syar'I dalam suatau masa setelah Rasulullah SAW wafat. Maka penetapan yang dilakukan oleh para mujtahid tidak luput dari hukum hukum yang terdapat dari sumber hukum pertama dan kedua, walaupun demikian ikhtilaf adalah hal biasa yang selalu ada dalam pengambilan Keputusan. Begitupun dengan qiyas ialah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak ada didalam sumber pertama yaitu Al-Qur'an dan sumber kedua yaitu Al-Hadist. Dengan cara menyamakan permasalahan yang serupa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.

PRINSIP PRINSIP FIQIH MUAMALLAH

Fiqh muamalah merupakan ilmu yang berkenaan dengan hukum syara' yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia dengan manusia lainnya yang sasaran utamanya adalah harta benda (al-maal). Hubungan ini memiliki cakupan yang sangat luas, karena menyangkut hubungan antar nanusia, baik Muslim maupun non Muslim. Namun begitu, ada beberapa asas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan bersama dan pedoman secara umum dalam setiap aktifitas muamalah.

Fiqh muamalah memiliki beberapa prinsip atau asas seperti prinsip mubah, prinsip suka sama suka, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip tolong menolong, dan prinsip tertulis. Berikut ini penjelasannya:

1. Prinsip Mubah

Prinsip ini merupakan asas terpenting hukum Islam di bidang muamalah. Prinsip ini mengandung arti bahwa fiqh muamalah memberi kesempatan yang luas bagi tumbuh kembang berbagai bentuk dan macam muamalah baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dan sah dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Dengan demikian, hukum dasar muamalah adalah mubah, kecuali jika ada nash yang shahih, tsabit dan tegas dalalah-nya (ketepatgunaan sebagai dalil) yang melarang serta mengharamkannya. Bisa dikatakan bahwa ihwal jual beli, hibah, sewamenyewa, dan kebiasaan-kebiasaan lainnya yang dibutuhkan manusia dalam hidup mereka, seperti makan, minum, dan berpakaian, syariat telah datang membawa etika-etika yang baik berkenaan dengan kebiasaan-kebiasaan tersebut. Ini berarti bahwa manusia bebas untuk saling berjual beli dan sewamenyewa sekehendak mereka selama tidak diharamkan syariat.

Dengan demikian, berbeda dengan aktifitas ibadah yang hukum dasarnya larangan sampai ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, maka hukum dasar pada muamalah adalah sebaliknya, yakni setiap aktifitas muamalah apa pun bentuknya bebas dan sah dilakukan hingga ada dalil yang melarangnya. Setiap orang berhak melakukan segala bentuk aktifitas muamalah selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Setiap Muslim diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk melakukan berbagai macam kesepakatan bisnis sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan umum yang telah digariskan dalam syariat. Berbagai kesepakatan, perjanjian, perdamaian atau persyaratan semestinya hanya membutuhkan persetujuan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.

2. Prinsip Suka Sama Suka/Ridha (at-Taradhi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun