Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

18 Desember 2024   17:14 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

At-taradhi adalah kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Keridhaan ini sendiri bersifat subyektif yang tidak dapat diketahui kecuali dengan ekspresi nyata dari pihak yang bertransaksi, baik melalui katakata,tulisan, tindakan, atau isyarat.

Keridhaan dalam transaksi bisnis (muamalah) merupakan salah satu prinsip pokok yang terpenting. Oleh karena itu, transaksi bisnis baru dikatakan sah apabila didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak. Bisa jadi saat akad berlangsung kedua belah pihak saling meridhai, akan tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Terkait dengan prinsip ini muncul satu kaidah fiqh

"Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan."

Di sisi lain, secara gamblang prinsip keridhaan dalam transaksi bisnis (muamalah) ini ditegaskan dalam QS. an-Nisa' [4]: 29,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Uraian di atas menegaskan bahwa kebebasan berkehendak para pihak yang melakukan transaksi sangat diperhatikan dalam hukum Islam.

3. Prinsip Keadilan

Penegasan keadilan dan penghapusan semua bentuk ketidakadilan telah ditetapkan dalam al-Qur'an sebagai misi utama para Rasul (lihat QS al-Hadid: 25). Tidak kurang dari seratus ungkapan yang berbeda-beda dalam al-Qur'an mengandung makna keadilan, baik secara langsung seperti ungkapan 'adl, qisth, mizan, atau ekpresi tidak langsung. Bahkan, al-Qur'an menempatkan keadilan paling dekat kepada takwa (QS al-Maidah: 8) karena begitu pentingnya ia dalam struktur keimanan. Secara alamiah, ketakwaan adalah faktor yang paling penting karena menjadi batu loncatan bagi semua amal shaleh tak terkecuali keadilan.

Keadilan merupakan salah satu bentuk tindakan yang banyak disebut secara eksplisit dalam al-Qur'an, antara lain dalam QS. an-Nahl [16]: 90,

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat"

Dalam pandangan ahli ushul fiqh dinyatakan bahwa kalimat al-'adl dalam ayat tersebut  merupakan perintah langsung yang wajib untuk dilaksanakan. Seorang yang adil adalah yang berjalan lurus dengan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan inilah yang menjadikan seseorang yang adil tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun