Â
Rumah Tangga sebagai Sumber Timbulan Sampah Terbesar di Jakarta
Menurut Gelbert dkk (1996), sampah padat berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik, terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian,perikanan atau yang lain. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun. Sedangkan sampah anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri.
Data Dinas Kebersihan DKI Jakarta menunjukkan bahwa komposisi sampah organik lebih besar ketimbang sampah anorganik dari keseluruhan timbulan sampah di Jakarta. Fakta lainnya adalah bahwa rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar (data lengkap bisa dilihat pada tabel di bawah). Dengan demikian, sesungguhnya ada peluang besar untuk bisa mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA.Â
[caption caption="sumber: Info Kebersihan 2012 (Dinas Kebersihan DKI Jakarta), diolah"]
Menurut Environmental Services Program (2011), kunci keberhasilan program kebersihan dan pengolahan sampah terletak pada pemilahan. Tanpa pemilahan, pengolahan sampah menjadi sulit, mahal dan berisiko tinggi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Pemilahan adalah memisahkan antara jenis sampah yang satu dengan jenis yang lainnya. Pengelolaan sampah seharusnya lebih bersifat bottom-up sehingga perlu ditanamkan nilai-nilai atau pemahaman yang berkenaan dengan pengelolaan sampah pada masyarakat baik berupa dampaknya terhadap kesehatan maupun terhadap lingkungan. Dari sini diharapkan muncul suatu gerakan di dalam dirinya untuk menyingkirkan atau memusnahkan sampah dengan cara-cara yang benar.
Salah satu kendala yang kerap ditemui adalah ketidakpraktisan yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu diperlukan solusi cerdas sehingga masyarakat sadar dan mau melakukan pengelolaan sampah mulai dari rumah masing-masing. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hadir dengan inovasi yaitu produk Komposter, yaitu alat pengolahan sampah organik rumah tangga melalui pengomposan dengan memanfaatkan tong bekas yang dibenamkan ke dalam tanah. Sampah organik seharusnya bisa dikelola secara komunal oleh masyarakat dengan cara komposting. Andaikan sebagian besar sampah organik itu bisa ditangani di tingkat terendah, maka akan mengurangi secara signifikan beban sampah kota
[caption caption="sumber : puskim.pu.go.id"]
- Teknologi yang digunakan zero waste
- Jenis sampah organik dan organik dengan ukuran 10-20 cm, kecuali logam dan kaca
- Tidak menggunakan bahan bakar minyak
- Luas lahan 5x10 m dengan jarak ke permukiman tidak kurang dari 10m
- Biaya operasional Rp.15.000/m3
- Hemat energi, daya listrik 6.000 watt
- Mampu beroperasi 24 jam
- Kecepatan bakar 2 m3/jam dengan akdar air sampah <40%
- Bahan komponen tungku produk lokal
[caption caption="sumber: puskim.pu.go.id"]
Â
Referensi :
Balitbang, PU, Departemen Pekerjaan Umum. (1993). SKSNI S-04-1993-03 Spesifikasi Timbulan Sampah Untuk Kota Sedang dan Kota Kecil di Indonesia. Bandung: Yayasan LPMB