Mohon tunggu...
Shella AyuLarasati
Shella AyuLarasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berolahraga, membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran KPPU dalam Praktik Penyelewengan Kegiatan Pasar Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

2 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:18 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat di katakan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam hukum persaingan usaha adalah perjanjian tertulis atau tidak tertulis, dalam hal ini menentukan ada tidaknya suatu Perjanjian dapat melalui perjanjian tertulis atau perjanjian tidak tertulis. Dalam hal ini, Dewan Komisi tidak menemukan kesepakatan tertulis, melainkan hanya kesepakatan tidak tertulis.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2006, yang kemudian diubah dengan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, disebutkan bahwa barang bukti tidak langsung merupakan alat bukti yang memandu penanganan perkara kasus persaingan dagang. 

Bukti pedoman didefinisikan sebagai pemahaman Dewan tentang apa yang diketahui dan diyakini benar oleh Komisi. Jika melihat definisi alat bukti, maka dapat dikatakan bahwa hanya satu keyakinan yang sah, bukti tidak langsung dapat menjadi bukti penting dalam kasus persaingan komersial. 

Jelas tidak benar bahwa keyakinan komisi saja dapat menjadi bukti primer atau substansial dalam suatu kasus. Namun, Majelis Komisi dapat menetapkan kasus kartel berdasarkan sejumlah alat bukti. 

Hal ini juga berguna agar alat bukti yang dihasilkan Majelis Komisi memiliki kekuatan hukum yang kokoh. Tetapi, dalam kasus minyak goreng ini, sepertinya ada pemaksaan oleh Majelis Komisi untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku di bidang minyak goreng, karena Majelis Komisi tidak memiliki bukti dalam kasus ini untuk memutuskan. 

Dengan kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng, hal ini akan mendorong inflasi secara umum yang dapat mempengaruhi beberapa sektor, antara lain sektor industri makanan, rumah tangga dan semua sektor manufaktur yang menggunakan bahan baku minyak goreng. 

Oleh karena itu, juga akan lebih terasa ketika anti-inflasi terjadi. Untuk mengatasi masalah kelangkaan ini, hindari intervensi pasar yang terjadi di luar lokasi pasar. Ini bisa menurunkan moral. Pemerintah harus mengefektifkan fungsi pasar agar berfungsi semaksimal mungkin, dan tidak membuat klaim yang muluk-muluk bahwa pemerintah daerah sedang merencanakan pabrik minyak goreng sendiri. 

Proses ini tidak masuk akal dalam jangka pendek dan menengah. Dalam jangka menengah, perlu diperkirakan apakah harga minyak goreng curah akan kembali ke pasar pada akhir masa subsidi. Ini sangat mahal dan dapat menghambat stabilitas keuangan masyarakat.

Kesimpulan

Di penghujung tahun 2021, terjadi kehebohan dengan harga minyak goreng yang meroket di pasaran. Dalam konteks kelangkaan minyak goreng saat ini, menjadi pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat dan masyarakat, terutama dari segi ekonomi. Banyak masyarakat yang berjuang hingga dirugikan karena kelangkaan minyak goreng. 

Kelangkaan minyak goreng menimbulkan kepanikan di masyarakat. Karena minyak goreng sendiri merupakan kebutuhan pokok di dapur. Kelangkaan minyak goreng juga mempengaruhi keadaan perekonomian Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun