Mohon tunggu...
Sheilla Aji Wulandari
Sheilla Aji Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pariwisata Universitas Gadjah Mada

Memiliki ketertarikan terhadap sektor pariwisata dan ingin mengetahui serta mendalaminya lebih lanjut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Perkembangan Ekowisata di Indonesia: Potensi Hutan Selelos Lombok Utara

6 Desember 2022   14:15 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik ekowisata masuk dalam konsep ecological, dimana bentuk tanggung jawab terhadap kegiatan pariwisatanya semakin besar. Ekowisata harus dapat mengurangi dampak minimal terhadap lingkungan, memberikan penghormatan maksimal kepada budaya lokal, menghasilkan keuntungan ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat lokal, serta kepuasan rekreasional bagi wisatawan yang terlibat.

Ekowisata juga dapat menjadi sarana kegiatan edukasi untuk wisatawan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengembangan dan pelestarian lingkungan alamnya.

Kacamata Ekowisata di Indonesia

Indonesian Ecotourism Network (1996:1) ditinjau dari sisi pengelolaannya, ekowisata sebagai kegiatan wisata yang bertanggung jawan di daerah alami dan/atau daerah yang terbuat sesuai prinsip alam, yang secara ekonomi berkelanjutan, dan mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan alam, serta meningkatkan kejehahteraan masyarakat setempat.

Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa Indonesia menghendaki bahwa sektor pariwisata juga harus menyuarakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Menurut I Nyoman Sukma Arida (2017) kebijakan pariwisata yang selama ini hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan, dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Mulai dari berkembangnya gaya hidup dan kesadaran lebih dalam nilai-nilai hubungan manusia, pariwisata, dan alam menghasilkan satu produk wisata baru yang lebih berorientasi pada budaya lokal dan kelestarian lingkungan alam.

Dengan begitu, sebagai negara dengan kekayaan SDA yang melimpah, Indonesia kini mampu bersaing dan memiliki kesempatan yang terbuka lebar dalam strategi perencanaan pengembangan ekowisata.

Tidak hanya terbatas pada praktik “ekowisata” saja, Indonesia memiliki kategori pengelolaan ekowisata, seperti kawasan cagar alam, suaka marga satwa, taman nasional, kawasan lindung, dan ekowisata bahari.

Hal tersebut dilakukan demi penjagaan dan pelestarian ekowisata di Indonesia terjamin sustainable nya. Bentuk konservasi lingkungan memiliki banyak pertimbangan penting dalam keberlangsungan ekowisata, seperti faktor ekonomi dalam pengelolaan supply air, mitigasi, dan penjagaan keadaan lingkungan.

Disisi lain, bentuk partisipasi masyarakat yang kurang paham dalam konsep konservasi alam menjadi salah satu hambatan praktik ekowisata di Indonesia. Gunardi Djoko dan Sugeng Prayitno dalam bukunya berjudul Ekowisata (2017) menyebutkan bahwa perencanaan pada berbagai level sangat penting guna mencapai kesuksesan pembangunan dan pengelolaan ekowisata.

Daya dukung ekowisata juga menjadi perhatian oleh pemerintah Indonesia dalam perencanaan pengembangan ekowisata. Perhitungan jumlah wisatawan dengan bentang luas konservasi SDA diharuskan dapat menghasilkan kepuasan wisatawan yang berkualitas (kaitannya dengan edukasi).

Seringkali praktik ekowisata di Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip ekologi, namun nyatanya beberapa masih belum memahami arti ekowisata secara keseluruhan. Penentuan lokasi dari daya dukung ekowisata menjadi variabel dalam perhitungan apakah suatu ekowisata mampu mengurangi dampak pada daerah lainnya.

Potensi Hutan Selelos, Lombok Utara sebagai Kawasan Ekowisata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun