Mohon tunggu...
Sheilla Assifa
Sheilla Assifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sheillassyifa28

Dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. (QS. 28:77)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan Menurut Pandangan Islam

3 Desember 2021   14:42 Diperbarui: 3 Desember 2021   14:53 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Mendapatkan undangan, baik secara lisan (pembicaraan) maupun non lisan (surat undangan, video). Namun apabila undangan tersebut bersifat umum maka hukumnya bukan fardhu 'ain, melainkan menjadi fardhu kifayah.

3. Tidak ada udzur yang mengalangi untuk hadir, misalnya dikarenakan sakit, safar atau karena menghadiri acara walimah lain yang sudah terlebih dahulu mengundang.

4. Tidak terdapat kemungkaran didalamnya.

Dari beberapa pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum menghadiri acara walimatul 'urs adalah wajib, kecuali apabila terdapat udzur.

*Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat-Mawarits

Penulis: Sheilla Assifa (Mahasiswa PAI Universitas Garut)

Dosen pembina: Anton, S.Pd., M.E. Sy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun