Walimah merupakan hidangan yang disajikan khusus pada acara pernikahan. Walimah atau Walimatul 'Urs adalah suatu acara yang diselenggarakan ketika selesai dilaksanakannya akad nikah.Â
Dikarenakan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, maka sudah seharusnya hal tersebut diberitahukan kepada keluarga dan juga khalayak ramai. Oleh sebab itu, maka diadakanlah pesta pernikahan (Walimatul 'Urs).
Walimatul 'Urs pada umumnya diadakan sesudah akad nikah, tetapi ada juga yang melaksanakannya langsung bersamaan dengan acara akad nikah.
Adapun hukum menghadiri acara walimatul 'urs pada dasarnya adalah wajib, sesuai dengan hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan, hendaklah ia datang." (HR. Muttafaq 'Alaih)
Selain itu dalam redaksi hadits yang lain disebutkan, seperti Hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Barang siapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah SWT dan juga kepada Rasul-Nya." (HR. Bukhari)
Untuk menunjukkan rasa perhatian, ikut memeriahkan acara tersebut dan juga membuat gembira orang yang sudah mengundang, maka orang yang diundang wajib untuk mendatangi acara walimah tersebut, terlebih turut mendo'akan kedua mempelai.
Mayoritas jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menghadiri acara walimatul 'urs adalah wajib, seperti menurut pendapat yang terkuat yaitu  dalam hal ini menurut madzhab Syafi'i hukum menghadiri acara walimahan adalah fardhu 'ain bagi setiap yang diundang, tetapi undangan tersebut bisa juga menjadi gugur apabila ada udzur atau halangan.
Kewajiban menghadiri acara walimatul 'urs meliputi beberapa syarat, diantaranya:
1. Walimah (yang mengundang) merupakan seorang muslim.
2. Mendapatkan undangan, baik secara lisan (pembicaraan) maupun non lisan (surat undangan, video). Namun apabila undangan tersebut bersifat umum maka hukumnya bukan fardhu 'ain, melainkan menjadi fardhu kifayah.
3. Tidak ada udzur yang mengalangi untuk hadir, misalnya dikarenakan sakit, safar atau karena menghadiri acara walimah lain yang sudah terlebih dahulu mengundang.
4. Tidak terdapat kemungkaran didalamnya.
Dari beberapa pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum menghadiri acara walimatul 'urs adalah wajib, kecuali apabila terdapat udzur.
*Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat-Mawarits
Penulis: Sheilla Assifa (Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen pembina: Anton, S.Pd., M.E. Sy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H