2. Mendapatkan undangan, baik secara lisan (pembicaraan) maupun non lisan (surat undangan, video). Namun apabila undangan tersebut bersifat umum maka hukumnya bukan fardhu 'ain, melainkan menjadi fardhu kifayah.
3. Tidak ada udzur yang mengalangi untuk hadir, misalnya dikarenakan sakit, safar atau karena menghadiri acara walimah lain yang sudah terlebih dahulu mengundang.
4. Tidak terdapat kemungkaran didalamnya.
Dari beberapa pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum menghadiri acara walimatul 'urs adalah wajib, kecuali apabila terdapat udzur.
*Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat-Mawarits
Penulis: Sheilla Assifa (Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen pembina: Anton, S.Pd., M.E. Sy.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI