- Merumuskan hukum sebagai gabungan peraturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku manusia, sementara aturan sekunder mengatur aturan primer. Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci untuk memahami hukum.
- Menyimpulkan bahwa model hukum sebagai perintah paksaan gagal memenuhi beberapa ciri pokok sistem hukum. Ini disebabkan oleh tiga alasan, yaitu hukum hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diinterpretasikan sebagai perintah yang dikuatkan oleh ancaman, dan tidak dapat dianggap sebagai perintah yang memberikan perintah.
- Mengidentifikasi kelemahan positivisme Ausn saat diaplikasikan dalam beberapa bidang hukum yang sering disebut sebagai "law improperly so-called," seperti hukum internasional yang tidak memiliki lembaga berwenang.
- Pendapat yang menekankan kesesuaian antara kewajiban hukum dan moralitas dianggap tidak memadai. Hart menolak teori Austin yang memahami hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.
- Menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan akhir dalam menentukan apakah aturan primer itu valid atau tidak, meskipun itu didasarkan pada kombinasi antara aturan primer dan sekunder.
- Menyatakan dukungannya terhadap hak untuk melakukan aborsi, penentangan terhadap hukuman mati, dan penentangan terhadap penghukuman individu dengan orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas.
Kesimpulan, dari materi diatas dapat memberikan gambaran pengertian sosiologi hukum dari para ahli, menganalisis perbedaan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, serta menjelaskan pemikiran hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H