Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   07:50 Diperbarui: 2 November 2023   07:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Merumuskan hukum sebagai gabungan peraturan primer dan sekunder, di mana aturan primer mengatur perilaku manusia, sementara aturan sekunder mengatur aturan primer. Kombinasi kedua jenis aturan ini dianggap sebagai kunci untuk memahami hukum.

- Menyimpulkan bahwa model hukum sebagai perintah paksaan gagal memenuhi beberapa ciri pokok sistem hukum. Ini disebabkan oleh tiga alasan, yaitu hukum hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diinterpretasikan sebagai perintah yang dikuatkan oleh ancaman, dan tidak dapat dianggap sebagai perintah yang memberikan perintah.

- Mengidentifikasi kelemahan positivisme Ausn saat diaplikasikan dalam beberapa bidang hukum yang sering disebut sebagai "law improperly so-called," seperti hukum internasional yang tidak memiliki lembaga berwenang.

- Pendapat yang menekankan kesesuaian antara kewajiban hukum dan moralitas dianggap tidak memadai. Hart menolak teori Austin yang memahami hukum sebagai perintah yang disertai ancaman.

- Menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan akhir dalam menentukan apakah aturan primer itu valid atau tidak, meskipun itu didasarkan pada kombinasi antara aturan primer dan sekunder.

- Menyatakan dukungannya terhadap hak untuk melakukan aborsi, penentangan terhadap hukuman mati, dan penentangan terhadap penghukuman individu dengan orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas.

Kesimpulan, dari materi diatas dapat memberikan gambaran pengertian sosiologi hukum dari para ahli, menganalisis perbedaan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, serta menjelaskan pemikiran hukum dari Max Wiber, dan HLA..Hart.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun