Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tak Terduga, Polri Tuntas Mengusut 1546 Kasus Pidana dalam Waktu Singkat!

29 Juli 2024   21:10 Diperbarui: 29 Juli 2024   21:17 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Jakarta -  Dalam periode 19-26 Juli 2024, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebanyak 1.546 kasus pidana. Berbagai kasus yang diungkap mencakup penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), dan beberapa kasus lainnya. Prestasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut ini adalah daftar lengkap pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani oleh Polri dalam periode tersebut:

1. Narkoba: Sebanyak 178 kasus berhasil diungkap oleh kepolisian. Penanganan kasus ini mencakup penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan upaya pencegahan peredaran narkoba.

2. Judi Online dan Konvensional: Sebanyak 38 kasus perjudian baik online maupun konvensional berhasil dibongkar.

3. Persetubuhan: Ada 17 kasus persetubuhan yang diungkap oleh pihak kepolisian.

4. Pencabulan: Sebanyak 31 kasus pencabulan berhasil diusut tuntas.

5. Penggunaan/Kepemilikan Senjata Tajam: Sebanyak 30 kasus kepemilikan senjata tajam berhasil diidentifikasi.

6. TPPO: Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 4 kasus berhasil diungkap.

7. Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Sebanyak 325 kasus tipiring berhasil ditangani oleh Polri.

8. Pembunuhan: Sebanyak 30 kasus pembunuhan berhasil diungkap dalam periode tersebut.

9. Pencurian Biasa: Sebanyak 37 kasus pencurian biasa berhasil diusut.

10. Pencurian dengan Pemberatan: Sebanyak 36 kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap.

11. Pencurian dengan Kekerasan: Ada 17 kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangani.

12. Penganiayaan: Sebanyak 67 kasus penganiayaan berhasil diungkap.

13. Illegal Logging: Sebanyak 1 kasus illegal logging berhasil ditangani.

14. Illegal Mining: Sebanyak 2 kasus illegal mining berhasil diungkap.

15. Illegal Drilling: Sebanyak 1 kasus illegal drilling berhasil diidentifikasi.

16. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Sebanyak 50 kasus curanmor berhasil diusut.

17. Miras: Sebanyak 8 kasus peredaran minuman keras ilegal berhasil diungkap.

18. Penemuan Mayat: Sebanyak 7 kasus penemuan mayat berhasil ditangani.

19. Kebakaran: Sebanyak 3 kasus kebakaran berhasil diatasi.

20. Pengrusakan: Sebanyak 5 kasus pengrusakan berhasil diungkap.

21. Fidusia: Sebanyak 2 kasus fidusia berhasil diusut.

22. Kecelakaan Lalu Lintas: Sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas berhasil diidentifikasi.

23. Teguran Simpatik Lalu Lintas: Sebanyak 500 teguran simpatik lalu lintas telah dikeluarkan.

24. Peredaran Uang Palsu: Sebanyak 1 kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap.

25. Pengeroyokan: Sebanyak 14 kasus pengeroyokan berhasil ditangani.

26. KDRT: Sebanyak 5 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil diungkap.

Keberhasilan Polri dalam mengusut 1.546 kasus pidana dalam waktu singkat ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja keras dan dedikasi tinggi, Polri berhasil menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun