Jakarta -Â Dalam periode 19-26 Juli 2024, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebanyak 1.546 kasus pidana. Berbagai kasus yang diungkap mencakup penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), dan beberapa kasus lainnya. Prestasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut ini adalah daftar lengkap pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani oleh Polri dalam periode tersebut:
1. Narkoba: Sebanyak 178 kasus berhasil diungkap oleh kepolisian. Penanganan kasus ini mencakup penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan upaya pencegahan peredaran narkoba.
2. Judi Online dan Konvensional: Sebanyak 38 kasus perjudian baik online maupun konvensional berhasil dibongkar.
3. Persetubuhan: Ada 17 kasus persetubuhan yang diungkap oleh pihak kepolisian.
4. Pencabulan: Sebanyak 31 kasus pencabulan berhasil diusut tuntas.
5. Penggunaan/Kepemilikan Senjata Tajam: Sebanyak 30 kasus kepemilikan senjata tajam berhasil diidentifikasi.
6. TPPO: Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 4 kasus berhasil diungkap.
7. Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Sebanyak 325 kasus tipiring berhasil ditangani oleh Polri.
8. Pembunuhan: Sebanyak 30 kasus pembunuhan berhasil diungkap dalam periode tersebut.