Mohon tunggu...
SHANATA NAJWA 41821110010
SHANATA NAJWA 41821110010 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 Universitas Mercu buana

Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik Informatika, Sistem Informasi, Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik Indonesia

5 Desember 2024   21:02 Diperbarui: 5 Desember 2024   21:09 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya kebijakan kriminal juga terletak pada kemampuannya untuk memperbaiki sistem peradilan. Kebijakan ini mendorong reformasi hukum yang lebih responsif terhadap tantangan sosial yang berkembang. Tanpa reformasi yang berkelanjutan, sistem hukum akan tertinggal dalam menangani perubahan dinamika sosial, yang bisa menyebabkan meningkatnya tingkat kejahatan dan merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum. Dengan adanya kebijakan yang tepat, kejahatan tidak hanya ditanggapi dengan hukuman, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif yang mengurangi terjadinya kejahatan di masa depan


How (Bagaimana Penerapan Kebijakan Kriminal dalam Sistem Hukum?)

Penerapan kebijakan kriminal dalam sistem hukum mencakup berbagai strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan respons yang lebih holistik terhadap kejahatan. Hoefnagels mengusulkan pendekatan yang mencakup kebijakan penal dan non-penal, serta penguatan kontrol sosial untuk memastikan bahwa respons terhadap kejahatan tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.

1. Penerapan Kebijakan Penal

Kebijakan penal berfokus pada pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan. Penerapannya mencakup penggunaan sistem peradilan pidana yang adil dan transparan, di mana hukuman dijatuhkan sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan. Hoefnagels berpendapat bahwa sistem peradilan pidana harus menyeimbangkan hukuman dengan pemulihan melalui program rehabilitasi bagi narapidana. Hal ini penting agar pelaku kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berubah dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Program rehabilitasi, seperti pelatihan keterampilan atau pendidikan, dapat membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan berulang.

2. Pencegahan melalui Kebijakan Non-Penal

Kebijakan non-penal berfokus pada pencegahan kejahatan melalui upaya sosial dan preventif. Hoefnagels menekankan pentingnya program-program yang mengatasi akar penyebab kejahatan, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan kurangnya pendidikan. Penerapan kebijakan non-penal dapat dilakukan melalui:

  • Pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak yang berisiko terlibat dalam kejahatan.

  • Pelatihan keterampilan untuk mereka yang hidup dalam kemiskinan agar memiliki keterampilan yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kecenderungan berbuat kriminal.

  • Penyuluhan hukum untuk masyarakat agar lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mengurangi perilaku yang melanggar hukum.

3. Penguatan Kontrol Sosial

Hoefnagels juga menekankan pentingnya penguatan kontrol sosial dalam kebijakan kriminal. Pengawasan yang efektif dapat dilakukan dengan memperkuat lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar norma sosial dan hukum dihormati oleh individu. Masyarakat yang memiliki ikatan sosial yang kuat dengan nilai-nilai yang berlaku cenderung lebih sedikit terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, kontrol sosial yang baik juga mencakup peran aktif dalam mencegah dan menangani perilaku menyimpang atau kriminal melalui berbagai lembaga pengawasan.

4. Reformasi Hukum dan Sosial

Untuk menciptakan kebijakan kriminal yang lebih efektif, reformasi hukum dan sosial sangat diperlukan. Hoefnagels mengemukakan bahwa sistem hukum harus lebih responsif terhadap masalah sosial yang ada, serta mengintegrasikan kebijakan pencegahan dan rehabilitasi secara lebih efektif. Reformasi ini tidak hanya mencakup perubahan dalam kebijakan peradilan pidana, tetapi juga mencakup perubahan sosial yang mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan adil. Dengan adanya reformasi, hukum akan lebih mampu mengatasi tantangan sosial yang menjadi penyebab kejahatan.

Kesimpulan

Kesimpulan dari penerapan kebijakan kriminal menurut G. Peter Hoefnagels adalah pentingnya pendekatan yang seimbang antara kebijakan penal dan kebijakan non-penal dalam menangani kejahatan. Kebijakan penal, yang berfokus pada hukuman dan sanksi hukum, perlu disertai dengan kebijakan non-penal yang mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi sosial. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya memberikan efek jera melalui hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk berubah dan reintegrasi ke masyarakat.Selain itu, penguatan kontrol sosial memainkan peran penting dalam penerapan kebijakan kriminal. Masyarakat yang memiliki ikatan sosial yang kuat, seperti yang difasilitasi oleh keluarga, sekolah, dan lembaga sosial lainnya, dapat berfungsi sebagai penghalang terhadap perilaku kriminal. Hoefnagels menekankan bahwa kejahatan dapat dicegah lebih efektif melalui kontrol sosial yang kuat, yang menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pencegahan kejahatan.

Terakhir, reformasi hukum dan sosial sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan kriminal yang lebih holistik. Hoefnagels mengusulkan agar sistem peradilan tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga mengatasi faktor-faktor sosial yang mendorong terjadinya kejahatan, seperti ketidaksetaraan sosial dan kemiskinan. Reformasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan sosial akan menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien dalam mengatasi kejahatan, serta mencegah terulangnya masalah yang sama di masa depan.

Daftar Pustaka

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun