Terdapat kata "larangan" pada beberapa pasal RUU Penyiaran seperti contoh pada pasal 50B ayat (2) misalnya, yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Alangkah baik jika seharusnya kata "larangan" pada RUU Penyiaran bisa diganti menjadi "batasan" agar tidak begitu mengekang kreativitas dan hak kemerdekaan pers serta hak masyarakat atas informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI