undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002. Beragam opini yang dapat kita temukan mengenai RUU Penyiaran ini. Masyarakat mulai terbelah pada grup Pro dan Kontra.
Baru-baru ini ramai dibicarakan mengenai revisiApakah RUU Penyiaran ini memberikan dampak positif atau sebaliknya, memberikan dampak negatif?
Sebelumnya, kita perlu mengetahui apa itu undang-undang penyiaran.
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002  (atau Undang-Undang Penyiaran) merupakan undang-undang yang mengatur  prinsip-prinsip  penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut meliputi asas, tujuan, fungsi dan arah lembaga penyiaran nasional, peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran pelanggan, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran asing, lembaga penyiaran dan lembaga penyiaran. Termasuk pers, jaringan sistem transmisi (baik televisi maupun radio) serta kegiatan perizinan dan penyiaran.
Kembali menjadi topik hangat dikarenakan undang-undang penyiaran ini mengalami per-revisian.
Pasal 50B Ayat (2) huruf k berbunyi, "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,"
Pasal ini dianggap bisa menjadi ancaman bagi para pers karena pasal ini bersifat multitafsir yang memungkinkan merenggut kebebasan pers dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat.
Kemudian pasal 50B ayat (2) misalnya, yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
RUU Penyiaran ini seolah-olah menutup akses masyarakat untuk ikut mendapatkan informasi tentang jurnalisme investigasi yang dihasilkan oleh media.
Menurut saya dengan adanya RUU Penyiaran juga dapat membuat tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) tidak berjalan efisien, dengan mengharuskan kedua lembaga tersebut sama-sama menyensor sebuah tayangan yang menyebabkan ketumpang tindihan tugas kedua lembaga tersebut.
Tetapi disisi lain RUU Penyiaran ini juga memiliki dampak positif, dengan adanya RUU Penyiaran ini mungkin bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan konten-konten yang tidak bermanfaat dan konten yang bersifat negatif.