Terdapat kata "larangan" pada beberapa pasal RUU Penyiaran seperti contoh pada pasal 50B ayat (2) misalnya, yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Alangkah baik jika seharusnya kata "larangan" pada RUU Penyiaran bisa diganti menjadi "batasan" agar tidak begitu mengekang kreativitas dan hak kemerdekaan pers serta hak masyarakat atas informasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!