Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Urun Rembuk Seputar Makanan Halal

25 Januari 2016   19:50 Diperbarui: 26 Januari 2016   08:54 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MUI layak bersidang untuk hal-hal yang belum ada presedennya dan perlu fatwa untuk menetapkan kehalalannya, misalnya apakah anak domba yang diberi vitamin dari hormon babi masih tetap halal dagingnya setelah dewasa ?

Jika MUI harus bersidang untuk menetapkan kehalalan satu produk atau menu di satu restoran, apakah MUI juga harus bersidang untuk menetapkan makanan yang disajikan istri saya di rumah?

Peran Pemerintah

Peran pemerintah sangat terang dan jelas di UUJPH ini. UU ini bahkan mengamanahkan dibentuknya paling tidak 2 lembaga baru yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

Sayangnya sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran UU ini terlapau ringan yaitu pencabutan sertifikasi halal dan denda administratif (Pasal 27).

Jika sertifikasi dihilangkan dan diganti dengan labelisasi bagi produk haram, maka pelanggarannya sebaiknya dikenakan sebagai tindakan kriminal karena paling tidak sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Pada akhirnya tetaplah peran masyarakat menentukan untuk tetap proaktif memeriksa dan memvalidasi apapun yang dikonsumsinya apakah merupakan produk yang halal.

 

Notes : Sumber : UU no 30 tahun 2014

Kredit : Terima kasih kepada Dr. Ir. Rosi Febriana atas kontribusi dan diskusinya yang menjadi inspirasi untuk menulis tulisan ini.

http://food.technoorbit.com/?page_id=45

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun