Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkab Batang Hari Semestinya Bangga, Warga Perumnas Sulap Danau Letang Jadi Destinasi Wisata Favorit

16 Januari 2022   20:35 Diperbarui: 18 Januari 2022   06:12 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WARGA Komplek Perumnas Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi tentunya tidak asing lagi dengan tempat wisata baru yang identik dengan sebutan Danau Letang. 

Khususnya untuk Warga Muara Bulian area seluas dua hektar ini dulunya merupakan daerah rawa-rawa yang terbentuk secara alami akibat menjadi pusat penampungan air (hujan/banjir) atau pembuangan air dari berbagai sudut kota terutama yang berasal dari daerah Perumnas dan arena MTQ yang memang posisinya lebih tinggi dari Danau Letang. 

Akibatnya tidak terawat selama ini sebagian besar permukaan danau tersebut ditutupi tumbuhan liar dan dipenuhi sampah rumah tangga, terkadang diarea ini oleh warga menjadi lokasi pilihan untuk memancing ikan tomang yang masih banyak terdapat di Danau Letang. 

Untuk menjaga kestabilan jumlah dan ketinggian debit air yang ada di Danau Letang tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang Hari 2020 lalu telah membangun pintu air yang bersumber DAK (dana alokasi khusus). Selain itu, untuk memperkokoh tebing Danau Letang tersebut, Pemerintah Daerah juga membuat turap penahan longsor (bronjol) yang terbuat dari susunan batu bertingkat yang semakin mempercantik area Danau Letang.

Posisi Danau Letang sendiri sangat strategis yang  berada di pusat Kota Muara Bulian, sehingga mudah dijangkau dari segala arah, lokasinya persis tidak jauh dari bumi perkemahan Cadika Jalan Pramuka Muara Bulian atau tepatnya berbatasan langsung dengan Kantor Kwarcab Pramuka Kabupaten Batang Hari. 

Selain itu, lokasi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat di Kabupaten Batang Hari saat ini berada dijalur sutera (jalur pintas strategis dari berbagai arah kendaraan dari  Jambi wilayah barat menuju Kota Jambi via Ness atau sebaliknya).

Dari pengamatan penulis, awalnya Danau Letang tidak ada apa-apanya dan tidak pernah tersentuh, terkadang warga sekitar hanya memanfaatkan area itu untuk menghabiskan waktu mencari ikan atau memasang jaring sebagai perangkat menangkap ikan atau tempat konkow-konkow sambil menyalurkan hobi memancing dikala sore hari atau bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. 

Tapi kini, area itu telah berubah, perkumpulan warga Perumnas Muara Bulian melihat celah itu untuk memanfaatkan Danau Letang untuk menjadi destinasi baru tempat wisata bagi masyarakat di Kabupaten Batang Hari khususnya warga Muara Bulian sehingga destinasi Danau Letang bisa menjadi pilihan favorit untuk berwisata dan sangat berpeluang destinasi Danau Letang menjadi tempat alternatif wisata baru di Provinsi Jambi kalau dikelolah maksimal dan profesional.

Antoni Kausa, warga Perumnas salahsatu pemrakrasa untuk memanfaatkan potensi Danau Letang, mengatakan, warga sekitar (perumnas) yang berada di Danau Letang ini ingin memaksimalkan area ini menjadi potensi baru, yakni Destinasi wisata baru tanpa merubah atau merusak lingkungan sekitarnya dan habitat yang terdapat di Danau Letang tersebut, karena diakui selama ini, area ini tidak tersentuh dan dimanfaatkan Pemerintah Daerah atau pihak lain. "Karena ada peluang untuk memanfaatkan potensi Danau Letang tidak hanya menjadi sumber PAD, tapi juga membantu masyarakat sekitar untuk menambah penghasilan perekonomian yang terhimpit ditengah kondisi Covid-19 saat ini" Ungkap Antoni Kausa, mantan pentolan aktivisi Batang Hari ini.

Oleh karena itu, pinta Anton, agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batang Hari memberikan respon positif dan memberikan dukungan penuh kepada warga sekitar untuk mengelolahnya, tentunya dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami akan sangat senang, bila Pemerintah Daerah dan DPRD mau memberikan dukungan penuh, kita siap memberikan kontribusi PAD bagi Daerah, pokoknya siap menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah," janji Anton.

Saat ini,  kondisi Danau Letang telah berubah drastis, penulis yang sudah beberapa kali mengunjungi area tersebut sudah seperti menjadi danau alami, airnya bersih dan tidak terlihat sampah diatas permukaan air. Untuk menarik pengunjung, ditengah-tengah Danau Letang tersebut telah dibangun beberapa pondok rumah yang terbuat dari bambu yang bisa menampung sekitar 10 orang dewasa, untuk sampai kesana pengunjung bisa menggunakan sampan atau diantar oleh petugas yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari bibir Danau Letang. 

Selain itu, beberapa fasilitas pendukung yang telah disiapkan diantaranya, beberapa unit perahu bebek, perahu pacung dilengkapi baju pelampung, kursi-kursi alami dan beberapa pondok untuk tempat istirahat dan tempat berteduh dikala hujan. 

Selanjutnya, dermaga apung dalam proses pembuatan, dermaga apung ini nanti bisa digunakan acara serbaguna. Untuk parkir, petugaspun tidak menetapkan harga, pengunjungpun bisa memberikan seadanya. Jadi para pengunjung yang datang di Danau Letang tidak merasa terbebani dan bisa menikmati aroma alami Danau Letang tersebut dengan nyaman."Sejumlah fasilitas pendukung yang dibuat saat ini merupakan patongan bersama, ini murni kita-kita, tapi kita juga tidak menutup bantuan dari pihak lain yang ingin berpartisipasi, kalau bukan kita mengelolah Danau Letang ini, siapa lagi yang mau ikut berpartisipasi membangun dan menjaga daerah kita," jelas Antoni Kausa.

 Kita juga saat ini berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang bersedia memberikan dukungan untuk mengelolah Danau Letang ini, Hanya saja, menurut Antoni Kausa, pihaknya sangat berharap, ada kerjasama legal yang saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah dengan warga disekitar (Perumnas) yang saat ini berinisiatif memanfaatkan potensi Danau Letang. 

"Harapan kami, ada kerjasama resmi antara Pemda dan Warga setempat (Perumnas) untuk mengelolah Danau Letang, pasalnya, kita sudah tiga kali menyampaikan surat resmi, namun belum ada tindaklanjut, harapan kita secepatnya diproses," harap Antoni Kausa.

Dari informasi yang diperoleh penulis, secara tidak langsung, dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan Danau Letang mulai terlihat, terbukti Bupati Batang Hari Muh Fadhil Arief merespon positif, juga beberapa kali Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar sempat mengunjungi dan melihat langsung kondisi Danau Letang, bahwa pada HUT Kabupaten Batang Hari ke-73 (1 Desember 1948 - 1 Desember 2021), Danau Letang dijadikan salahsatu bagian rangkaian acara HUT dengan menggelar lomba perahu. Tidak hanya itu, beberapa titik LJU (lampu jalan umum) sudah dibangun Pemda melalui Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari.

Apakah barang milik daerah (aset) milik Pemkab Batang Hari bisa digunakan atau dimanfaatkan dan dikelolah pihak lain?. Menurut penulis, terkait soal pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah tentu saja diperbolehkan karena sudah diatur tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Merujuk pada Pasal 81 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk berupa; sewa, pinjam pakai, KSP (kerjasama Pemanfaatan), BGS (Bangunan Guna Serah) dan BSG (Bangunan Serah Guna) serta KSPI (Kerjasama Penyediaan Infrastruktur).

Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka tertentu dan menerima imbalan dalam jumlah tertentu. Lalu, untuk Pinjaman Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.  

KSP (Kerjasama Pemanfaatan) adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. BGS (Bangunan Guna Serah) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sementara BSG (Bangunan Serah Guna) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan kepada pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 

Selanjutnya pengertian KSPI (Kerjasama Penyediaan Infrastruktur) adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut penulis, dengan mempedomani ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 artinya sangat terbuka Barang Milik Daerah atau aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk dimanfaatkan/dikelolah pihak lain, tinggal lagi bentuk kerjasama yang disepakati. Apalagi soal pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari.

Dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentunya Pemerintah Daerah perlu mencari terobosan baru dalam mencari sumber PAD baru, salahsatu yang sudah didepan mata adalah pemanfaatan potensi Danau Letang yang kini booming di Kabupaten Batang Hari. 

Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti pemanfaatan Danau Letang, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga perlu melakukan pengecekan (verifikasi aset) apakah Danau Letang Muara Bulian itu telah terdata resmi sebagai aset Pemkab Batang Hari atau belum sehingga jangan sampai dikemudian hari, status kepemilikan Danau Letang ada pihak yang saling klaim.

Kalau kita berkaca dari data realisasi PAD Kabupaten Batang Hari per September 2021 dari target yang ditetapkan di APBD 2021 sebesar Rp. 113.986.122.038,00 baru bisa terealisasi sekitar 53,29 persen atau Rp. 60.743.331.179,13. Salahsatu penyebab turunnya realisasi PAD adalah  karena terdampak Covid-19.

Untuk pengembangan program destinasi wisata di Kabupaten Batang Hari, tentunya juga perlu mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Batang Hari, diantaranya DPRD mendukung warga Perumnas dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan Danau Letang dan mendorong Pemerintah Daerah agar bisa terbuka dan bersedia melimpahkan wewenang pengelolaan Danau Letang kepada warga setempat (Perumnas) sesuai regulasi yang berlaku. (Muhammad Aris, SH/tinggal di Kabupaten Batang Hari).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun