Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkab Batang Hari Semestinya Bangga, Warga Perumnas Sulap Danau Letang Jadi Destinasi Wisata Favorit

16 Januari 2022   20:35 Diperbarui: 18 Januari 2022   06:12 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini,  kondisi Danau Letang telah berubah drastis, penulis yang sudah beberapa kali mengunjungi area tersebut sudah seperti menjadi danau alami, airnya bersih dan tidak terlihat sampah diatas permukaan air. Untuk menarik pengunjung, ditengah-tengah Danau Letang tersebut telah dibangun beberapa pondok rumah yang terbuat dari bambu yang bisa menampung sekitar 10 orang dewasa, untuk sampai kesana pengunjung bisa menggunakan sampan atau diantar oleh petugas yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari bibir Danau Letang. 

Selain itu, beberapa fasilitas pendukung yang telah disiapkan diantaranya, beberapa unit perahu bebek, perahu pacung dilengkapi baju pelampung, kursi-kursi alami dan beberapa pondok untuk tempat istirahat dan tempat berteduh dikala hujan. 

Selanjutnya, dermaga apung dalam proses pembuatan, dermaga apung ini nanti bisa digunakan acara serbaguna. Untuk parkir, petugaspun tidak menetapkan harga, pengunjungpun bisa memberikan seadanya. Jadi para pengunjung yang datang di Danau Letang tidak merasa terbebani dan bisa menikmati aroma alami Danau Letang tersebut dengan nyaman."Sejumlah fasilitas pendukung yang dibuat saat ini merupakan patongan bersama, ini murni kita-kita, tapi kita juga tidak menutup bantuan dari pihak lain yang ingin berpartisipasi, kalau bukan kita mengelolah Danau Letang ini, siapa lagi yang mau ikut berpartisipasi membangun dan menjaga daerah kita," jelas Antoni Kausa.

 Kita juga saat ini berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang bersedia memberikan dukungan untuk mengelolah Danau Letang ini, Hanya saja, menurut Antoni Kausa, pihaknya sangat berharap, ada kerjasama legal yang saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah dengan warga disekitar (Perumnas) yang saat ini berinisiatif memanfaatkan potensi Danau Letang. 

"Harapan kami, ada kerjasama resmi antara Pemda dan Warga setempat (Perumnas) untuk mengelolah Danau Letang, pasalnya, kita sudah tiga kali menyampaikan surat resmi, namun belum ada tindaklanjut, harapan kita secepatnya diproses," harap Antoni Kausa.

Dari informasi yang diperoleh penulis, secara tidak langsung, dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan Danau Letang mulai terlihat, terbukti Bupati Batang Hari Muh Fadhil Arief merespon positif, juga beberapa kali Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar sempat mengunjungi dan melihat langsung kondisi Danau Letang, bahwa pada HUT Kabupaten Batang Hari ke-73 (1 Desember 1948 - 1 Desember 2021), Danau Letang dijadikan salahsatu bagian rangkaian acara HUT dengan menggelar lomba perahu. Tidak hanya itu, beberapa titik LJU (lampu jalan umum) sudah dibangun Pemda melalui Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari.

Apakah barang milik daerah (aset) milik Pemkab Batang Hari bisa digunakan atau dimanfaatkan dan dikelolah pihak lain?. Menurut penulis, terkait soal pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah tentu saja diperbolehkan karena sudah diatur tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Merujuk pada Pasal 81 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk berupa; sewa, pinjam pakai, KSP (kerjasama Pemanfaatan), BGS (Bangunan Guna Serah) dan BSG (Bangunan Serah Guna) serta KSPI (Kerjasama Penyediaan Infrastruktur).

Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka tertentu dan menerima imbalan dalam jumlah tertentu. Lalu, untuk Pinjaman Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.  

KSP (Kerjasama Pemanfaatan) adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. BGS (Bangunan Guna Serah) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sementara BSG (Bangunan Serah Guna) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan kepada pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 

Selanjutnya pengertian KSPI (Kerjasama Penyediaan Infrastruktur) adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun