Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemkab Batang Hari Semestinya Bangga, Warga Perumnas Sulap Danau Letang Jadi Destinasi Wisata Favorit

16 Januari 2022   20:35 Diperbarui: 18 Januari 2022   06:12 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penulis, dengan mempedomani ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 artinya sangat terbuka Barang Milik Daerah atau aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk dimanfaatkan/dikelolah pihak lain, tinggal lagi bentuk kerjasama yang disepakati. Apalagi soal pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari.

Dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentunya Pemerintah Daerah perlu mencari terobosan baru dalam mencari sumber PAD baru, salahsatu yang sudah didepan mata adalah pemanfaatan potensi Danau Letang yang kini booming di Kabupaten Batang Hari. 

Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti pemanfaatan Danau Letang, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga perlu melakukan pengecekan (verifikasi aset) apakah Danau Letang Muara Bulian itu telah terdata resmi sebagai aset Pemkab Batang Hari atau belum sehingga jangan sampai dikemudian hari, status kepemilikan Danau Letang ada pihak yang saling klaim.

Kalau kita berkaca dari data realisasi PAD Kabupaten Batang Hari per September 2021 dari target yang ditetapkan di APBD 2021 sebesar Rp. 113.986.122.038,00 baru bisa terealisasi sekitar 53,29 persen atau Rp. 60.743.331.179,13. Salahsatu penyebab turunnya realisasi PAD adalah  karena terdampak Covid-19.

Untuk pengembangan program destinasi wisata di Kabupaten Batang Hari, tentunya juga perlu mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Batang Hari, diantaranya DPRD mendukung warga Perumnas dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan Danau Letang dan mendorong Pemerintah Daerah agar bisa terbuka dan bersedia melimpahkan wewenang pengelolaan Danau Letang kepada warga setempat (Perumnas) sesuai regulasi yang berlaku. (Muhammad Aris, SH/tinggal di Kabupaten Batang Hari).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun