Menurut penulis, dengan mempedomani ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 artinya sangat terbuka Barang Milik Daerah atau aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk dimanfaatkan/dikelolah pihak lain, tinggal lagi bentuk kerjasama yang disepakati. Apalagi soal pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari.
Dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentunya Pemerintah Daerah perlu mencari terobosan baru dalam mencari sumber PAD baru, salahsatu yang sudah didepan mata adalah pemanfaatan potensi Danau Letang yang kini booming di Kabupaten Batang Hari.Â
Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti pemanfaatan Danau Letang, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga perlu melakukan pengecekan (verifikasi aset) apakah Danau Letang Muara Bulian itu telah terdata resmi sebagai aset Pemkab Batang Hari atau belum sehingga jangan sampai dikemudian hari, status kepemilikan Danau Letang ada pihak yang saling klaim.
Kalau kita berkaca dari data realisasi PAD Kabupaten Batang Hari per September 2021 dari target yang ditetapkan di APBD 2021 sebesar Rp. 113.986.122.038,00 baru bisa terealisasi sekitar 53,29 persen atau Rp. 60.743.331.179,13. Salahsatu penyebab turunnya realisasi PAD adalah  karena terdampak Covid-19.
Untuk pengembangan program destinasi wisata di Kabupaten Batang Hari, tentunya juga perlu mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Batang Hari, diantaranya DPRD mendukung warga Perumnas dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan Danau Letang dan mendorong Pemerintah Daerah agar bisa terbuka dan bersedia melimpahkan wewenang pengelolaan Danau Letang kepada warga setempat (Perumnas) sesuai regulasi yang berlaku. (Muhammad Aris, SH/tinggal di Kabupaten Batang Hari).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H