Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:40 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 3. Monopoli terbuka diperbolehkan oleh pengadilan 

 4. Batasan usia pria dan wanita adalah 19 tahun untuk mengurangi pernikahan dini dan ketidakmatangan mental 

 5. Perceraian harus didaftarkan di pengadilan, tujuannya bukan untuk mempersulit prosedur 

 

  MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM 

 

 1. Pernikahan membutuhkan persetujuan dari pasangan 

 2. Larangan menikah karena keturunan, pendidikan 

 3. Memenuhi dasar-dasar dan syarat-syarat pernikahan 

 4. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga samawa 

 5. Hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan seimbang tanpa diskriminasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun