Menurut penjelasan diatas tersebut kita sebagai umat muslim ketika ingin melakukan jual beli maka harus sesuai dengan syariat islam dan dasar hukum yang sudah ditetapkan. Karena dengan kita melakukan sesuai syaariat islam, maka barang yang kita perjual belikan akan menjadi barang yang halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!