Mohon tunggu...
Shafa Ardhia
Shafa Ardhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pandangan Jual Beli dalam Islam Menurut Perspektif Fiqih Muamalah

11 Juni 2023   06:33 Diperbarui: 11 Juni 2023   06:50 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penjelasan diatas tersebut kita sebagai umat muslim ketika ingin melakukan jual beli maka harus sesuai dengan syariat islam dan dasar hukum yang sudah ditetapkan. Karena dengan kita melakukan sesuai syaariat islam, maka barang yang kita perjual belikan akan menjadi barang yang halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun