Di dalam islam mempunyai banyak aspek kehidupan salah satunya adalah melakukan jual beli. Menurut pandangan islam sendiri jual beli merupakan suatu transaksi yang dilakukan oleh dua orang yang bersifat ijab dan qabul, maka dari itu ada beberapa rukun dalam melakukan jual beli yaitu penjual, pembeli, dan adanya barang yang di inginkan oleh pembeli, dan ijab kabul atau serah terima barang.
Dalam Al-Quran dan Hadist banyak menjelaskan tentang arti jual beli, syarat, dan hukum dalam melakukannya. Jual beli sendiri merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada setiap hari. Tetapi pada zaman sekarang banyak pedagang yang melakukan jual beli tanpa mengikuti hukum islam, karena mereka (pedagang) lebih mengutamakan keuntungan bagi diri mereka sendiri tanpa mengetahui hukum islam tersebut.
Jual beli merupakan salah satu interaksi sosial untuk berkomunikasi langsung atau tatap muka dengan orang lain. Menurut fiqih jual beli berasal dari kata al-bai' (menjual) dan asy-syira (beli) yang artinya aktifitas yang melibatkan dua belak pihak atau bisa lebih untuk melakukan pertukaran barang. Dalam penjelasan di atas menyebutkan bahwa jual beli memiliki banyak nilai yang terkandung di dalamnya. Bahkan banyak dari beberapa ulama yang berpendapat tentang arti jual beli ini, salah satunya adalah Imam Nawawi yang dimana beliau berpendapat bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta utnuk kepemilikan.
Dari paragraf di atas sudah disebutkan bahwa jual beli terdapat hukum menurut islam yang dimana hukum terseebut terdapat pada surah al-Baqarah ayat 275 :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Q.S.Al.Baqarah: 275).
Berdasarkan pada ayat tersebut sudah jelas dikatakan bahwa Allah menghalalkan atau memperbolehkan jual beli kepada umatnya dan melarang adanya suatu praktek jual beli yang mengandung riba. Karena jika ada yang melakukan jual beli dengan cara yang riba makan barang itu menjadi haram. Selain terdapat di Al-Qur'an jual beli juga memiliki salah satu dalil yang ada pada hadist, dalil tersebut adalah
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزاروالحاكم
Artinya : "Nabi saw pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik." (HR. Bazzar dan al-Hakim)."
Pada penjelesan sebelumnya saya sudah menjelaskan tentang arti jual beli baik menurrut Al-Qur'an maupun Hadist dan juga membahas sedikit tentang masyarakat yang sekarang melakukan jual beli tanpa menggunakan metode syariat islam dalam berjualannya. Maka dari itu perlu adanya prinsip atau etika dalam memulai bisnis agar sesuai dengan syariat islam. Jual beli sendiri merupakan salah satu jenis usaha yang menjadi pandangan masyarakat dalam menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, banyak praktek jual beli yang mempunyai keutamaan antara lain yaitu usaha yang bisa menjanjikan keuntungan yang banyak bagi hidup kita, peluang besar untuk mencari nafkah, dan usaha yang dimana kita bisa mengatur atau memilih jenis barang apa yang akan kita jual belikan sesuai dengan keinginan kita.
Pada saat masyarakat ingin memulai suatu usaha tentu saja mereka harus mengetahui syarat-syarat apa saja menurut Al-Quran dan Hadist agar dagangan mereka dilakukan sesuai dengan syariat islam dan barang yang kita jual belikan tidak menjadi haram. Syarat-syarat jual beli sesuai syariat islam ada traksaski jual beli yang dilakukan dengan sukarela, objek yang dilakukan pada saat jual beli bukan milik orang lain, transaksi yang dilakukan harus dengan jujur, barang yang diperjual belikan merupkan barang yang halal, dan objek jual beli dapat diserah terimakan. Disini sudah jelas bahwa Islam mempertegas jual beli yang dilakukan dengan cara riba maka jual beli tersebut akan dikatakan haram. Oleh karena itu Allah selalu menolak dan melarang konsep riba dalam jual beli. Ada juga barang-barang yang tidak diperbolehkan menurut islam seperti minuman keras, makanan yang terbuat dari daging babi, bangkai ikan atau belalang dll, dan barang yang akan diperjual belikan tidak berwujud atau tidak ada di depan mata jadi transaksi yang dilakukan hanya lewat mulut ke mulut tanpa adanya melihat barang yang akan dibeli.