Lebih lanjut, tidak bisa dipungkiri bahwa vote-buying ini masih sangat meroket di Indonesia. Banyaknya uang kertas yang bertebaran di masa-masa kampanye dapat mencederai demokrasi Indonesia karena pemilu tidak berjalan secara bebas. Bebas dalam asas pemilu tersebut berarti bahwa setiap warga negara berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Selain itu, sebagai informasi, vote-buying juga merupakan bentuk perenggutan hak asasi warga negara sebagaimana yang telah tercantum dalam UU dan Konstitusi 1945. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kewajiban yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka.
Sumber: Kanal YouTube Kemenko Polhukam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H