4. Tidak ikut mendukung usulan kelompok pengusaha yang akan menghapuskan hak mogok karena sudah jelas diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 13 tahun 2003, demi terciptanya ketenangan dalam bekerja.
Bangkitlah seluruh kaum pekerja untuk melawan konspirasi global yang ingin melegitimasi praktik eksploitasi pekerja. Apapun pekerjaan anda, apapun jabatan anda, selama anda masih menerima upah/gaji, maka sesungguhnya anda adalah pekerja/buruh!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!