4. Tidak ikut mendukung usulan kelompok pengusaha yang akan menghapuskan hak mogok karena sudah jelas diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 13 tahun 2003, demi terciptanya ketenangan dalam bekerja.
Bangkitlah seluruh kaum pekerja untuk melawan konspirasi global yang ingin melegitimasi praktik eksploitasi pekerja. Apapun pekerjaan anda, apapun jabatan anda, selama anda masih menerima upah/gaji, maka sesungguhnya anda adalah pekerja/buruh!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI