Mohon tunggu...
Rastra Sewakitiara
Rastra Sewakitiara Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aktivis

IDEALIS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak Eksploitasi Pekerja, Tolak Penghapusan Hak Mogok!

19 Februari 2015   03:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:55 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 18/2/15 – ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) secara tegas menolak setiap upaya yang dilakukan oleh pengusaha di seluruh dunia, yang ingin menghapus hak mogok sebagai hak dasar pekerja, sebagaimana yang telah dijamin dalam Konvensi ILO No. 87. ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar tidak dihapuskannya hak mogok kerja oleh International Labour Organization (ILO). Indonesia saat ini telah meratifikasi Konvensi ILO No.87 dan telah memiliki UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang di dalamnya telah menjamin hak mogok pekerja sebagai hak dasar pekerja. Penghapusan hak mogok dari Konvensi ILO No.87 merupakan upaya pengusaha kapitalis dalam mendapatkan legitimasi untuk melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), melalui siaran pers tertulis, dalam Aksi Penolakan Penghapusan Hak Mogok yang dilakukan hari ini, Rabu 18 Februari 2015 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 telah memberikan jaminan hukum kepada seluruh pihak, bahwa mogok kerja adalah hak dasar pekerja dan serikat pekerja, yang harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Jika hak mogok dihapuskan, maka pekerja akan kehilangan satu hak untuk mengupayakan terwujudnya keadilan. Saat ini pekerja masih dianggap objek yang rentan untuk dieksploitasi dan diperlakukan tidak adil. Masih banyak pengusaha yang tidak membayarkan upah minimun, tidak membayarkan upah lembur sesuai undang-undang, tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya, padahal tindakan pengusaha tersebut adalah tindak pidana kejahatan. Hak mogok menjadi sangat penting sebagai alat untuk memperjuangan keadilan dan melawan kezoliman pengusaha-pengusaha hitam yang melakukan tindak pidana kejahatan.

14242652891359051263
14242652891359051263

Mirah Sumirat juga mengajak seluruh pekerja di Indonesia, apapun jabatan dan jenis pekerjaannya, untuk bersama-sama dengan pekerja di seluruh dunia, melawan setiap upaya pengusaha yang bertindak eksploitatif dan tidak adil termasuk yang akan menghapuskan hak mogok pekerja.

Seluruh pekerja harus mewaspadai setiap upaya pengusaha global saat ini, yang hanya ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya secara mudah dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi. Keadilan sosial harus menjadi tujuan bersama, dan wajib dijamin oleh Negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak mogok juga sangat terkait dengan hak untuk melakukan perundingan. Artinya pengusaha dan pekerja sama-sama memiliki hak untuk melakukan perundingan. Apabila perundingan gagal, yang seringkali disebabkan arogansi pengusaha yang tidak bersedia melakukan perundingan, maka Konvensi ILO No.87 dan Undang Undang No.13 Tahun 2003 telah menjamin pekerja untuk dapat secara sah dan tertib melakukan mogok kerja. Fakta selama ini, walaupun telah ada jaminan dalam UU No.13 tahun 2003, masih banyak pengusaha yang bersikap eksplotatif dan diskriminatif terhadap pekerjanya. Dapat dibayangkan apabila hak mogok dihapuskan dari Konvensi ILO No. 87, pastinya akan berdampak juga pada hilangnya jaminan mogok sebagai hak dasar pekerja dari regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

ASPEK Indonesia dalam aksi hari ini, yang sudah disepakati oleh serikat pekerja di seluruh dunia, sebagai Hari Aksi Membela Hak Mogok, menuntut kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk:

1.Menolak dengan tegas penghapusan hak mogok dari Konvensi No 87 karena akan menjadikan pekerja sebagai budak bagi para majikan/pengusaha.

2.Menjamin dipenuhinya hak mogok sebagai hak dasar pekerja, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Konvensi ILO No.87 dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, serta mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Internasional, sebagaimana mekanisme yang diatur oleh ILO.

3.Tidak tunduk pada kepentingan pengusaha kapitalis walaupun atas nama perlindungan investasi, karena Negara wajib menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi kemanusiaan serta jaminan perlindungan kerja tanpa eksploitasi dan diskriminasi. Jaminan itu harus diberikan oleh Negara sebagai tanggung jawab Negara dalam mensejahterakan rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun