- Oportunity (kesempatan) :Â Adanya kesempatan membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Ini terjadi akibat dari lemahnya sistem pengawasan yang pada akhirnya menjerumuskan pelaku melakukan korupsi.
- Rationalization (rasionalisasi) : Para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan.Â
Ciri-ciri terjadinya korupsi :
* Adanya pembengkakan anggaran
* Penyunatan dana desa untuk kepentingan pribadiÂ
* Promosi jabatan tidak sesuai kompetensiÂ
Pemberantasan korupsi tentunya membutuhkan kesamaan persepsi sehingga pemberantasannya bisa dilakukan dengan tepat dan terarah. ACLC KPK telah merangkum Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, yakni:
Sula Penindakan, strategi KPK dalam menindaklanjuti koruptor dan membawanya ke meja hijau, membacakan tuntutan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang nantinya bisa digunakan untuk menguatkan perbuatan yang dilakukan.
Sula Pencegahan, perbaikan pada sistem sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa perbaikannya seperti pelayanan publik yang dibuat transparan, penataan layanan publik lewat koordinasi dan korsupgah (supervisi pencegahan), dan lainnya.
Sula Pendidikan, digalakkan dengan kampanye dan edukasi yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman masyarakat terkait tindakan korupsi dan memeranginya bersama.
Faktor penyebab terjadinya koalisi :