Mohon tunggu...
Sevyra PutriAlifiyah
Sevyra PutriAlifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Indonesia

21 Oktober 2024   23:27 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Negara dikatakan suatu organisasi karena diantaranya ada struktur seperti presiden yang didukung oleh wakil presiden dan para menterinya. Terbentuknya suatu bangsa memerlukan tiga syarat utama: wilayah, masyarakat, dan pemerintahan. Setiap negara memiliki sistem atau bentuk pemerintahannya sendiri. Bentuk pemerintahan termasuk oligarki, anarki, kerusuhan, kediktatoran, dan demokrasi.

Bagaimana hubungan demokrasi dan negara hukum?

Demokrasi dan Negara Hukum adalah konsepsi yang saling berkaitan karena suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak akan terlepas dari hukum, Istilah demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah atau pemerintahan. 

Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum di suatu negara menentukan demokrasinya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula watak-watak yang demokratis, sedangkan negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan melahirkan hukum-hukum yang non demokratis pula. 

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hukum dan demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada setiap negera yang menganut sistem demokrasi. Hukum merupakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dan individu ataupun antar individu dan negara. Hukum juga digunakan untuk menegakkan hak-hak individu dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan yang merugikan. Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang dimana kekuasaan serta kedaulatan berada di tangan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah. 

Negara demokrasi juga dikenal dengan negara hukum, dimana hukum di atas segalanya dan di jalankan oleh Pemerintah yang dipilih oleh rakyat secara berkala melalui pemilu. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan agar kekuasaan tersebut dapat diakui, sebaliknya juga dimana hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, maka semua aspek kehidupan bernegara harus didasarkan pada hukum. 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan politik tertinggi. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan.

Dalam demokrasi, rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui wakil-wakilnya. Demokrasi juga mengakui dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan hak atas keadilan.

Demokrasi dapat dikatakan berhasil jika:

  • Pemerintahan berjalan dengan efisien dan adil
  • Kepentingan dan kesejahteraan masyarakat  
  • Semua pihak berkomitmen dan berpartisipasi aktif untuk menjaga nilai-nilai demokrasi

Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan demokrasi dan negara hukum:

  • Hukum mengatur perilaku masyarakat

Dalam negara demokrasi, hukum mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dan individu, atau antara individu dan negara.

  • Perlindungan dan penegakan hukum harus mutlak

Dalam negara demokrasi, perlindungan dan penegakan hukum harus mutlak dilakukan untuk melindungi warga negara dari berbagai macam rasa dan perilaku tidak adil.

  • Supremasi hukum

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.

  • Persamaan kedudukan di hadapan hukum

Dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik rakyat biasa maupun pejabat.

  • Terjaminnya hak asasi manusia

Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

Berikut ini adalah beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum:

  1. Keberadaan Hukum yang Mengikat

    Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

  2. Prinsip Kedaulatan Hukum

    Makna ini menunjukkan bahwa hukum berlaku setara bagi semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum. Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakan hukum yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

  3. Perlindungan Hak dan Kebebasan

    Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia serta kebebasan individu yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Hak-hak tersebut termasuk hak hidup, kebebasan berekspresi, hak beragama, hak berpendapat, hak memiliki properti, dan sebagainya. Hukum memberikan landasan untuk melindungi hak-hak ini dan menjamin setiap orang dapat hidup dengan martabat dan tanpa diskriminasi.

  4. Kepastian Hukum

    Indonesia sebagai negara hukum juga berarti adanya kepastian hukum. Hukum harus jelas, dapat diakses, dan diterapkan secara konsisten. Semua warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum dari tindakamereka. Kepastian hukum memberikan dasar yang stabil bagi individu, bisnis, dan investasi untuk beroperasi.

  5. Penegakan Hukum dan Keadilan

    Negara  menjamin penegakan hukum yang efektif dan adil. Hukum harus diterapkan dengan konsisten dan tidak memihak kepada siapa pun, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi. Sistem peradilan independen dan transparan berperan dalam menjamin keadilan dan menyelesaikan sengketa secara adil.

  6. Tanggung Jawab Pemerintah

    Indonesia sebagai negara hukum menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan hukum. Pemerintah diharapkan menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.

    Negara hukum dan demokrasi adalah dua konsep yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.Berikut beberapa kaitan antara negara hukum dan demokrasi:

    - Demokrasi dan kedaulatan rakyat: demokrasi mengandung prinsip kedaulatan rakyat, sedangkan negara hukum bertumpu pada konstitusi.  

  7.   - Hukum dan pengaturan perilaku masyarakat: hukum mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dan individu atau antar individu dan negara.
        - Perlindungan dan penegakan hukum: perlindungan dan penegakan hukum penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh haknya.
           - Demokrasi dan peran dalam hukum: demokrasi berperan penting dalam melindungi kebebasan, memperbaiki kegagalan kebijakan dan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas masyarakat. - Hukum dan kekuasaan: hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tetapi ada hubungan yang erat di antara keduanya

Dalam negara hukum, hak asasi manusia terjamin oleh undang-undang dan keputusan pengadilan. 

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, artinya di indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, hukum dibuat dan ditentukan secara demokratis berdasarkan konstitusi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun