Mohon tunggu...
Sevyra PutriAlifiyah
Sevyra PutriAlifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Indonesia

21 Oktober 2024   23:27 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:12 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan demokrasi dan negara hukum:

  • Hukum mengatur perilaku masyarakat

Dalam negara demokrasi, hukum mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dan individu, atau antara individu dan negara.

  • Perlindungan dan penegakan hukum harus mutlak

Dalam negara demokrasi, perlindungan dan penegakan hukum harus mutlak dilakukan untuk melindungi warga negara dari berbagai macam rasa dan perilaku tidak adil.

  • Supremasi hukum

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.

  • Persamaan kedudukan di hadapan hukum

Dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik rakyat biasa maupun pejabat.

  • Terjaminnya hak asasi manusia

Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

Berikut ini adalah beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum:

  1. Keberadaan Hukum yang Mengikat

    Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

  2. Prinsip Kedaulatan Hukum

    Makna ini menunjukkan bahwa hukum berlaku setara bagi semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum. Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakan hukum yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun