Mohon tunggu...
sevilla nawaad
sevilla nawaad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kebidanan

Hobby traveling, olahraga, dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perspektif Aborsi dalam Agama Islam, Bolehkah?

7 Desember 2024   09:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   09:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aborsi adalah penghentian kehamilan dengan mengeluarkan embrio atau fetus . Aborsi yang terjadi tanpa intervensi dikenal sebagai keguguran atau "aborsi spontan". Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu. 

Dalam sejarah manusia, aborsi dikenal sebagai cara tertua untuk mencegah kelahiran yang tidak diinginkan, dan sampai saat ini merupakan cara yang paling berbahaya karena sering menyebabkan kematian ibu. 

Di dalam ilmu kesehatan dan kedokteran, aborsi sering disebut juga dengan arti abortus. abortus diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu abortus spontaneus yang diartikan sebagai keguguran yang terjadi dengan alami tanpa intervensi manusia, yang diakibatkan karena hal-hal seperti adanya kelainan indung telur atas suatu penyakit yang diderita ibu hamil. 

Sedangkan abortus provocatus didefinisikan sebagai keguguran karena kesengajaan, adanya campur tangan manusia. Abortus provocatus dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu abortus provocatus therapeuticus/medicinalis dan abortus provocatus criminalis. (Prawirohardjo, S. 2009).

1. Abortus Provocatus Medicinalis 

Aborsi ini dilakukan dengan sengaja karena alasan medis yang sangat darurat atau jika ada indikasi bahwa kehamilan dapat membahayakan atau mengancam ibu bila kehamilan berlanjut. Dengan kata lain, demi menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya boleh dilakukan tindakan medis tertentu yang dapat saja berupa menggugurkan atau mematikan kandungan. 

Namun untuk melakukan aborsi harus memenuhi berbagai syarat untuk melakukan tindakan medis. Adapun syarat lainnya yaitu: 

  • harus dengan indikasi medis 

  • dilakukan oleh tenaga kesehatan keahlian dan wewenang untuk itu 

  • harus berdasarkan pertimbangan tim ahli 

  • harus dengan persetujuan ibu hamil dan suaminya, atau keluarganya (informed consent) 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun