Tujuan untuk menandatangani kontrak KPS adalah untuk memberikan kepastian kepada sektor swasta bahwa ia akan memperoleh insentif dari pemerintah (sektor publik) untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pengembangan infrastruktur dan layanan publik untuk memenuhi kebutuhan publik. Karakteristik utama PPP terdiri dari (Ragiae dan Ragenovic, 2011): Â
Â
Kerjasama kontrak jangka panjang, antara 25 hingga 30 tahun
Kontrak KPS akan menentukan integrasi semua fase proyek KPS, berbagi kontribusi, investasi, tanggung jawab, dan kredit selama kontrak itu sah
Kontrak PPP harus menetapkan kinerja dan spesifikasi output yang diperlukan sebagai hasil akhir yang harus dicapai Â
Mitra publik akan menjadi orang yang menentukan tujuan PPP untuk kepentingan publik dan menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk konstruksi, pemeliharaan dan layanan untuk mencapai standar kualitas
Mitra swasta mengambil risiko, yang seharusnya diambil oleh sektor publik, meskipun pembagian risiko dapat berbeda dalam setiap kasus individu
Mitra publik dapat membayar "biaya" kepada mitra swasta untuk pembangunan dan operasi proyek KPS dan melakukan kewajiban bahwa itu dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh kontrak
Setelah berakhirnya masa kontrak, kepemilikan aset proyek harus diserahkan kepada mitra publik.
PPP dalam Pembangunan Konektivitas Wilayah Indonesia
Lebih dari setengah dari 265 juta penduduk Indonesia kini tinggal di kota. Wilayah Jabodetabek, kota besar dengan populasi sekitar terkenal karena kemacetannya. Ada peningkatan tajam dalam jumlah kendaraan pribadi di jalan dalam beberapa dekade terakhir, dari 30m pada 2004 menjadi 125m pada 2016. Dengan demikian, ada kebutuhan mendesak untuk proyek transportasi umum untuk mengurangi kemacetan jalan dan masalah yang ditimbulkannya di dalam hal produktivitas ekonomi dan kualitas hidup. Â