4.Terdapat unsur bagi resiko antara kedua belah pihak
5. Pihak swasta berasal dari berbagai Lembaga komersial serta sukarelawan.
Â
Selain itu Public Private Partnership juga dapat didefinisikan sebagai sebuah Kerjasama yang melibatkan sektor dari swasta serta pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Untuk pihak swasta berperan sebagai investor dengan keahlian tekniknya untuk operasional serta inovasi sedangkan peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau peraturan dalam proses pembangunan tersebut.
Â
Partisipasi swasta dan tenaga ahli yang mampu mendanai sangat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi pembangunannya. Selain itu, kemitraan publik-swasta telah menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan saling menguntungkan, yang harus terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu. Namun, manfaat yang diperoleh swasta jangan sampai merugikan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan pemerintah dan kendala waktu. Proses kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui BOT (Transfer of Building Operations), perjanjian joint venture, dll. Â
Pembangunan sebenarnya merupakan proses yang sebelumnya telah direncanakan oleh Pemerintah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada dasarnya konsep pembangunan tidak serta merta hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam saja tetapi, juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat yang semakin lama jumlahnya semakin banyak. Sehingga dalam proses pembangunan diperlukan adanya upaya yang sangat efisien dalam menaikkan standart kualitas hidup dengen tetap melindungi atau bahkan meningkatkan kualitas lingkungan.
Â
Ketika membicarakan mengenai pembangunan maka tidak dapat terlepas mengenai pembangunan infrastruktur, mengapa demikian? Dikarenakan infrastruktur yang ada sangat perlu untuk terus dirawat serta dikembangkan atau bahkan kalau perlu dilakukan penambahan infrastruktur guna menyeimbangi jumlah penduduk yang semakin tahun semakin bertambah banyak. Apabila jika tidak dilakukannya pengembangan infrastruktur, maka hal tersebut dapat menciptakan ketimpangan bagi masyarakat.
Â
Guna merealisasikan atau mewujudkan pengembangan infrastruktur serta pelayanan yang bertujuan guna mensejahterahkan masyarakat maka munculah konsep Public Private Partnership atau biasa dikenal PPP. PPP atau Public Private Partnership sendiri merupakan kesepakatan formal yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk pengembangan pembangunan pemerintah seperti halnya dalam penyediaan infrastruktur, dimana dalam peran ini kedua belah pihak mempunyai peran masing-masing untuk pihak dari pemerintah mempunyai peran dalam menentukan lingkup Kerjasama dengen membuat skala prioritas, target serta hasil yang akan dicapai sedangkan, pihak swasta mempunyai peran dalam mencapai tujuan dalam proses perjanjian PPP yang telah dilakukan sebelumnya.