Mohon tunggu...
Setiyowati
Setiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mulutku harimau-ku. Maka saya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Aborsi Bagi Perempuan Korban Perkosaan

21 November 2023   16:51 Diperbarui: 21 November 2023   16:51 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(INA Photo Agency/Evan Praditya)

Forklin juga menyediakan pelayanan medis, medikolegal, hukum, psikologis, rohani, sosial, rumah aman, rehabilitasi, dan pendidikan kesehatan. Fitur aduan melalui aplikasi online juga disediakan dengan harapan agar korban tidak perlu malu dan bimbang untuk memulai bercerita mengenai kejadian perkosaan yang korban alami.

REFERENSI

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jenis Kekerasan yang dialami Korban. Jakarta: KEMENPPPA; 2023.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jumlah Kasus berdasarkan Tempat Kejadian. Jakarta: KEMENPPPA; 2023.

Nordiansyah, E. (2023, 4 Juni). 4.280 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia sepanjang 2023. Metrotvnews.com. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCL0dL-4-280-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2023.

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 144. Sekretariat Negara. Jakarta.

Purwanti, S. (2021). Kekerasan Seksual pada Perempuan, Solusi Integratif dari Forensik Klinik. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Tambunan, I. (2018, 9 Agustus). Janggal, anak korban pemerkosaan divonis bersalah karena aborsi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/utama/2018/08/09/janggal-anak-korban-perkosaan-divonis-bersalah-karena-aborsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun