Jika dirumuskan, terdapat empat poin adanya stigmatisasi sosial:
Pertama, peran sosial. Peran sosial adalah seperangkat harapan yang dimiliki tentang perilaku. Peran sosial diperlukan untuk organisasi dan fungsi masyarakat atau kelompok mana pun. Peran sosial ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan media sosialisasi, termasuk di dalamnya, norma dan budaya.
Kedua, penyimpangan. Penyimpangan disini bukan berarti kesalahan secara moral, melainkan perilaku yang dikutuk oleh masyarakat. Perilaku menyimpang dapat mencakup kegiatan kriminal dan non-pidana, atau aktivitas non-norma masyarakat.
Ketiga, subjektivitas. Individu atau kelompok yang lebih refresentatif secara sosial seperti polisi, hakim, atau pemerintah memiliki penilaian yang lebih dihormati atau bahkan ditaati secara luas. Oleh karenanya, jika subjektivitas dilakukan maka akan menimbulkan reaksi kelompok secara besar.
Keempat, makna atau citra diri. Yakni arti dari proses stigmatisasi sosial akibat ide-ide yang dibangun tentang suatu fenomena.
Lebih jauh, Bruce Link dan kolega dalam risetnya menyatakan bahwa efek negatif dari adanya pelabelan ini adalah penarikan diri dari masyarakat karena di cap sangat buruk bahkan diibaratkan memiliki gangguan mental yang kontinu. Akibatnya, sikap penolakan dan hinaan tumbuh secara drastis sehingga merusak reputasi dan kualitas hidup.
Minim Pengetahuan atau Ketakutan?
Menilik kasus penolakan jenazah covid-19 tidak salah tampaknya jika hal ini akibat adanya stigmatisasi sosial masyarakat. Meski bukan bagian dari perilaku menyimpang, namun alasan penolakan warga seperti tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, terlalu dekat dengan pemukiman, hingga desakan/aspirasi warga tidak selayaknya dilakukan.Â
Hal tersebut semakin menunjukkan adanya stigmatisasi yang tinggi dalam masyarakat. Padahal, jelas-jelas jenazah tersebut tidak berbahaya karena sudah melalui prosedur yang baik.
Jika melihat antusias masyarakat terhadap perlawanan corona yang mulai membaik, hal ini justru berbading terbalik dengan penolakan yang terjadi. Miris sekali melihat seorang perawat, sebagai pahlawan kesehatan yang gugur karena corona jenazahnya justru ditolak, bahkan hanya untuk dimakamkan.
Selain itu, wejangan MUI pun tidak diindahkan warga, bagi warga sebuah aib memang akan tetap aib, tentu aib harus dijauhkan dari lingkungan sekitarnya, sebuah aib akan berdampak pada kehidupan lainnya. Kurang lebih begitulah pemahaman warga akan penolakan tersebut.