Dari mana datangnya lintah? Dari sawah turun ke kali. Dari mana asal Badan Bank Tanah? Dari pemerintah untuk keadilan ekonomi.
Sejujurnya, saya belum lama mendengar informasi adanya Badan Bank Tanah. Beberapa bank yang akrab di telinga antara lain bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank sampah, bank emas, hingga bank keliling. Lalu, apa sebenarnya fungsi Bank Tanah?
Dengan rasa penasaran, saya mencoba mencari informasi lebih mendalam mengenai Bank Tanah. Website https://banktanah.id/ menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Badan Bank Tanah didirikan dengan tujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Saya juga menyempatkan diri untuk menyimak pemaparan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam Forum Ilmiah 2024 pada 1 Oktober 2024 yang ditayangkan di kanal Youtube Kementarian ATR BPN.
Bank Tanah dibentuk pada 29 April 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 tahun 2021. Berdasarkan PP tersebut, Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain untuk perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Dalam forum ilmiah tersebut, Parman menyampaikan masalah ketimpangan kepemilikan dan ketersediaan tanah di Indonesia. "Sebanyak 1% dari populasi Indonesia memiliki sekitar 60% dari lahan yang ada di wilayah Indonesia, dan 1% golongan tersebut juga menguasai sekitar 30-an persen perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan beberapa isu nasional terkait pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Isu pertama, inequality development (ketidaksetaraan pembangunan). Selama ini, pusat pertumbuhan ada di Pulau Jawa yang merepresentasikan sekitar 50% PDB ekonomi nasional. Sementara Indonesia bagian timur paling terbelakang.
"Karena itu, harus dilakukan pemerataan. Pertumbuhan di Indonesia timur harus dikembangkan dengan baik," tuturnya.
Isu kedua, ketimpangan kepemilikan dan ketersediaan lahan. Pemekaran kota (urban sprawl) pada wilayah pinggiran kota tumbuh tidak terencana dan tidak terkendali, sehingga harga tanah berada di atas harga keekonomian yang tidak bisa dijangkau.
Hal ini berimplikasi pada alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian yang berdampak pada produktivitas pangan. Selama ini, banyak pihak merasa bahwa membangun properti lebih menguntungkan daripada berusaha di bidang pertanian.
Isu ketiga, ketahanan pangan. Lahan pertanian yang terus berkurang bisa menganggu ketahanan pangan. Produktivitas lahan pertanian juga semakin berkurang. "Salah satu tantangan Bank Tanah adalah bagaimana menyediakan lahan untuk ketahanan pangan," ujar Parman.
Isu keempat, ketahanan energi terbarukan. Indonesia memiliki potensi besar dalam penggunaan energi terbarukan. Beberapa tantangan pengembangan energi terbarukan berupa ketersediaan lahan, kondisi geografis, aksebilitas, peraturan dan kebijakan lokal, serta dampak lingkungan.
Dari semua masalah pertanahan tersebut, menurut Parman, yang terpenting adalah kepastian hukum bagaimana memperoleh tanah tersebut. Harus ada pemecahan terhadap masalah pertanahan untuk membangun ekosistem pertanahan yang kondusif.
"Di republik ini yang paling susah adalah bagaimana melakukan pembebasan lahan yang clean and clear," ungkapnya.
Parman mencontohkan bagaimana pembebasan lahan terutama di daerah menghadapi berbagai kendala yang membutuhkan waktu dan proses birokrasi yang cukup panjang terkait izin dari lurah, camat, bupati dan lain sebagainya.
Selain itu, adanya regulasi yang tumpang tindih terkait perencanaan tata ruang dan pengelolaan lahan. Regulasi yang tumpang tindih ini menyebabkan kebingungan bagi para investor sehingga bisa mengalihkan investasinya ke negara lain.
Tumpang tindih regulasi dan konflik lahan yang terus berlangsung juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta mengancam stabilitas dan keberlanjutan lingkungan serta melewatkan peluang ekonomi dengan penciptaan nilai yang signifikan.
Parman menyampaikan bahwa persoalan-persoalan terkait pertanahan ini harus diselesaikan dengan baik. Ia tidak ingin ada istilah, "Indonesia tanah airku. Kalau bagi orang miskin, tanahnya kusewa, airnya kubeli. Jangan sampai begitu lagi."
Karena itu, Bank tanah juga berperan dalam reforma agraria agar masyarakat miskin bisa memperoleh tanah-tanah dari reforma agraria.
Lalu bagaimana agar Bank Tanah ini bisa berperan mewujudkan Indonesia Emas. Parman menyampaikan bahwa  Bank Tanah harus menciptakan pondasi serta tata kelola yang kuat. Selain itu, Bank tanah harus memiliki pilar kuat dalam ekonomi berkeadilan dan bagaimana menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Parman menyampaikan, setelah hampir 3 tahun beroperasi, hingga Oktober 2024, Bank Tanah baru mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 20.423 hektare. Alokasi untuk reforma agraria seluas 3.636 hektare yang terdiri dari lahan di Penajam Paser Utara, Poso dan Cianjur.
Untuk menjawab berbagai tantangan di bidang pertanahan, program jangka panjang Bank Tanah diantaranya penyempurnaan dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang tumpang tindih serta memberi Bank Tanah posisi lex specialis dalam ekosistem pertanahan di Indonesia.
Selanjutnya, kerjasama penggunaan data dan informasi terkait informasi potensi tanah yang dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Serta, kolaborasi kebijakan dengan kementerian dan lembaga, instansi, BUMN dan BUMD serta pemerintah untuk menata dan mengalokasikan lahan untuk reforma agraria dan sebagainya melalui kebijakan tata ruang.
Untuk itu Bank Tanah membutuhkan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLHK dan kementerian terkait untuk perolehan tanah negara dengan skala besar yang berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak, pelepasan kawasan hutan, tanah bekas tambang, tanah negara bebas, dan lain-lain.
"Bagimana kita menguasai secara fisik dan membuat tanah itu menjadi clean and clear baik secara aspek fisik dan secara hukum agar segera bisa dimanfaatkan," terang Parman.
Sosialisasi Bank Tanah
Tujuan dan fungsi pembentukan Bank Tanah ini sepertinya harus lebih masif untuk disosialiasikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial. Sepertinya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dan manfaat Bank Tanah.
Cara untuk mensosialisasikan keberadaan Bank Tanah antara lain dengan menciptakan lagu bertema Bank Tanah. Saya jadi ingat lagu anak-anak berjudul "Menabung" karya Titiek Puspa yang mengajak anak-anak untuk menabung di bank.
Petikan liriknya antara lain: Bing beng bang, yok, kita ke bank/ Bang-bing-bung, yok, kita nabung/ Tang-ting-tung, hei, jangan dihitung/ Tahu-tahu kita nanti dapat untung.
Saat menelusuri website https://banktanah.id/ saya terpaku menata logo Bank Tanah. Sepertinya logo tersebut perlu didesain ulang agar lebih fresh dan kekinian. Logo baru bisa menonjolkan kata Bank Tanah agar memberi kesan mendalam bagi yang melihatnya.
Menurut pandangan saya, singkatan "BT" pada logo Badan Bank Tanah terkesan negatif. Dalam Bahasa gaul, BT atau Bete diartikan sebagai perasaan kesal, tidak puas, atau tidak senang terhadap suatu situasi, kejadian, atau kondisi tertentu.
Selain desain ulang logo sepertinya perlu juga ditambahkan slogan untuk Bank Tanah. Misalnya "Tanah untuk rakyat" (terinspirasi dari slogan "Tahta untuk Rakyat") atau "Kelola tanah untuk kesejahteraan rakyat."
Bank Tanah memiliki kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, dan reforma agraria. Kewenangan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 8% sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Bank Tanah misalnya bisa menyediakan tanah untuk program perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang digenjot pemerintahan Prabowo Subianto. Target pembangunan tiga juta rumah tentunya membutuhkan ketersediaan lahan yang luas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Investor yang akan berinvestasi di Indonesia juga bisa mendatangi Bank Tanah untuk mencari lokasi tanah untuk membangun usahanya. Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Bank Tanah, tanah yang dikelola Bank Tanah harus clean and clear secara fisik dan hukum sehingga investor tidak akan terperangkap permainan harga dari para spekulan tanah.
Harapan lainnya yaitu reforma agraria yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Bank Tanah. Reforma agraria ini bertujuan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak sehingga tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai masyarakat biasa, tentunya saya berharap semoga semua tugas dan fungsi Bank Tanah dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI