*Objek formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Ruang lingkup sosiologi hukum
*Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
1.Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
2.Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
3.Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Materi ke-2
Hukum Islam dan Perubahan sosial
Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
Karakteristik hukum Islam
*Penerapan hukum berisfat universal