Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   10:17 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.

Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986:1). Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).

Materi ke-14

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam memberikan empat fokus utama: pertama, mengkaji bagaimana agama memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial; kedua, mengevaluasi bagaimana struktur sosial berperan dalam membentuk pemahaman keagamaan; ketiga, menilai tingkat pengalaman keagamaan masyarakat; dan keempat, mempelajari pola interaksi sosial di kalangan umat Muslim. Pendekatan ini didukung oleh teori-teori sosiologi seperti teori fungsional, teori interaksional, dan teori konflik, yang masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang hubungan masyarakat, individu, dan kekuasaan.

Review perkuliahan sosiologi Hukum

Setelah mempelajari sosiologi hukum saya mendapatkan beberapa manfaat seperti

Memahami perkembangan hukum positif di suatu negara atau masyarakat lalu saya juga mengetahui efektivitas hukum yang berlaku dalam masyarakat serta mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat, mengetahui dampak atau konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat dan juga dapat memahami masalah dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Setelah saya mempelajari mata kuliah sosiologi hukum bisa menyadarkan saya bahwa hukum itu tidak adil bagi masyarakat yang kurang mampu, dan setelah mempelajari sosiologi hukum dapat menyadarkan saya untuk menaati dan menghormati hukum serta ketaatan terhadap supremasi hukum menciptakan lingkungan yang tertib dan aman serta mendukung penegakan hukum yang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun