Mohon tunggu...
Serly NurharisJayatri
Serly NurharisJayatri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan IPS UNJ

Serly Nurharis Jayatri. Lahir di Kuningan, 7 Oktober 2003. Memiliki minat dalam bidang editing dan writing. Mencoba berproses dalam organisasi kelegislatifan kampus (BLMP), sebagai anggota Humas dan Komisi 1 Pengawasan. Memiliki karya amatir berupa poster-poster di postingan media sosial BLMP.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelaah Isu Hate Speech dalam Komunikasi Massa di Indonesia

1 November 2024   22:12 Diperbarui: 1 November 2024   22:27 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Respons masyarakat terhadap isu ujaran kebencian menunjukkan dinamika yang kompleks. Banyak individu dan kelompok berupaya menciptakan dialog antarbudaya untuk mengatasi perpecahan. Mereka mengorganisir forum dan kampanye yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan saling menghormati. Di sisi lain, ada kecenderungan peningkatan ekstremisme. Ujaran kebencian sering memperkuat pandangan radikal, yang dapat memperdalam perpecahan di masyarakat. Hal ini menciptakan lingkungan di mana diskusi konstruktif sulit dilakukan. Kemudian terdapat pula peran organisasi masyarakat sipil. Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan untuk menyuarakan pesan inklusif. Mereka menyediakan ruang aman bagi individu untuk berbagi pengalaman dan pandangan, serta mengadvokasi kebijakan yang mendukung kerukunan sosial. Upaya pendidikan pun menjadi penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian. Melalui program pendidikan yang menekankan nilai-nilai pluralisme, masyarakat dapat lebih memahami perbedaan dan mengurangi intoleransi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menanggapi isu ini dengan tegas. Kebijakan yang mendukung penegakan hukum dan pencegahan ujaran kebencian sangat diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan demokratis.

Studi Kasus Ujaran Kebencian yang Viral di Indonesia

Berikut adalah beberapa studi kasus terkini tentang ujaran kebencian yang viral di Indonesia:

1. Akun "Fufufafa"

Akun "Fufufafa" menjadi viral karena menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan penghasutan di media sosial. Menyebar berita palsu yang dapat menimbulkan panik dan konflik. Menggunakan kata-kata kasar dan diskriminatif yang memicu konflik sosial. Mengadu domba antar kelompok dengan postingan yang sengaja memanas-manasi.

2. Anak Muda di Pohuwato

Seorang anak muda di Pohuwato diamankan polisi karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Melakukan postingan yang mengandung makian dan penghinaan terhadap Unit Tindak Buru Seragam Jajaran Polda Gorontalo. Tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo menangkap dan mengamankan individu tersebut setelah melakukan penyelidikan.

3. TikToker AB

Pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, Aperlinus Bu'Ulolo (AB), dimasukkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal Papua. Mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe. Ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

4. Serangan Bom Molotov di Papua

Pembakaran buku karya jurnalis Najwa Shihab dan serangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jubi di Papua merupakan bentuk kekerasan fisik yang terkait dengan isu sensitif seperti Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun