Respons masyarakat terhadap isu ujaran kebencian menunjukkan dinamika yang kompleks. Banyak individu dan kelompok berupaya menciptakan dialog antarbudaya untuk mengatasi perpecahan. Mereka mengorganisir forum dan kampanye yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan saling menghormati. Di sisi lain, ada kecenderungan peningkatan ekstremisme. Ujaran kebencian sering memperkuat pandangan radikal, yang dapat memperdalam perpecahan di masyarakat. Hal ini menciptakan lingkungan di mana diskusi konstruktif sulit dilakukan. Kemudian terdapat pula peran organisasi masyarakat sipil. Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan untuk menyuarakan pesan inklusif. Mereka menyediakan ruang aman bagi individu untuk berbagi pengalaman dan pandangan, serta mengadvokasi kebijakan yang mendukung kerukunan sosial. Upaya pendidikan pun menjadi penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian. Melalui program pendidikan yang menekankan nilai-nilai pluralisme, masyarakat dapat lebih memahami perbedaan dan mengurangi intoleransi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menanggapi isu ini dengan tegas. Kebijakan yang mendukung penegakan hukum dan pencegahan ujaran kebencian sangat diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan demokratis.
Studi Kasus Ujaran Kebencian yang Viral di Indonesia
Berikut adalah beberapa studi kasus terkini tentang ujaran kebencian yang viral di Indonesia:
1. Akun "Fufufafa"
Akun "Fufufafa" menjadi viral karena menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan penghasutan di media sosial. Menyebar berita palsu yang dapat menimbulkan panik dan konflik. Menggunakan kata-kata kasar dan diskriminatif yang memicu konflik sosial. Mengadu domba antar kelompok dengan postingan yang sengaja memanas-manasi.
2. Anak Muda di Pohuwato
Seorang anak muda di Pohuwato diamankan polisi karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Melakukan postingan yang mengandung makian dan penghinaan terhadap Unit Tindak Buru Seragam Jajaran Polda Gorontalo. Tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo menangkap dan mengamankan individu tersebut setelah melakukan penyelidikan.
3. TikToker AB
Pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, Aperlinus Bu'Ulolo (AB), dimasukkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal Papua. Mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe. Ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.
4. Serangan Bom Molotov di Papua
Pembakaran buku karya jurnalis Najwa Shihab dan serangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jubi di Papua merupakan bentuk kekerasan fisik yang terkait dengan isu sensitif seperti Papua.