Mohon tunggu...
Serly NurharisJayatri
Serly NurharisJayatri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan IPS UNJ

Serly Nurharis Jayatri. Lahir di Kuningan, 7 Oktober 2003. Memiliki minat dalam bidang editing dan writing. Mencoba berproses dalam organisasi kelegislatifan kampus (BLMP), sebagai anggota Humas dan Komisi 1 Pengawasan. Memiliki karya amatir berupa poster-poster di postingan media sosial BLMP.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelaah Isu Hate Speech dalam Komunikasi Massa di Indonesia

1 November 2024   22:12 Diperbarui: 1 November 2024   22:27 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan Pemerintah dalam Menanggulangi Ujaran Kebencian

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi isu tersebut melalui regulasi dan kampanye kesadaran. Salah satu inisiatif adalah pembentukan tim cyber patrol yang bertugas untuk memantau dan menindak konten ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, kampanye edukasi tentang bahaya ujaran kebencian juga digalakkan untuk memperkuat toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman. Namun, tantangan masih ada dalam implementasi hukum yang sering kali lambat dan tidak konsisten.

a. Regulasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk menanggulangi ujaran kebencian, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan sanksi bagi pelanggar. Dalam praktiknya, kepolisian telah menangani ratusan kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara bagi pelaku. Meskipun demikian, penegakan hukum sering kali terhambat oleh proses yang panjang dan kurangnya sumber daya.

b. Kampanye Edukasi Masyarakat

Kampanye edukasi menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Melalui program literasi digital, masyarakat diajak untuk memahami dampak negatif dari ujaran kebencian dan pentingnya menghargai perbedaan. Program ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di kalangan pengguna media sosial tentang tanggung jawab mereka dalam berkomunikasi secara online.

c. Kerja Sama dengan Platform Digital

Pemerintah juga bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akses akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sebanyak 184 akun media sosial telah diblokir sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran konten negatif. Kerja sama ini penting karena platform digital memiliki peran besar dalam distribusi informasi, sehingga tindakan cepat dapat mencegah potensi konflik.

d. Perlunya Pendekatan Holistik

Untuk mengatasi isu ini secara efektif, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas lokal. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan toleran, serta mengurangi dampak negatif dari ujaran kebencian di Indonesia. 

Respons Masyarakat Terhadap Isu Ujaran Kebencian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun